KUDUS, Joglo Jateng – Dinas Perhubungan (Dishub) Kudus akan melakukan pemberlakuan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada 1 Mei mendatang. Nantinya, semula tarif parkir diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Parkir Khusus dan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Parkir Tepi Jalan Umum.
Peraturan itu berisi keterangan menarik biaya parkir sebanyak Rp 1 ribu untuk kendaraan motor. Sedangkan parkir khusus Ramayana khusus Rp 2 ribu.
Kemudian diganti dengan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berisi tarif berupa pelayanan tepi jalan umum. Untuk sepeda motor Rp 2 ribu, mobil Rp 3 ribu, bus Rp 5 ribu, dan truk gandeng Rp 7 ribu.
Kepala UPTD Perparkiran dan Terminal Dishub Kudus, Edy Supriyanto mengatakan, retribusi parkir tahun ini memakai perda yang baru. Sebenarnya perda bisa dilaksanakan sejak Januari 2024. Karena masih butuh persiapan sehingga realisasinya mundur.
“Ini sudah termasuk cepat, kita bisa melaksanakan dibulan yang baru. Masih proses percetakan karcis dan sosialisasi kepada masyarakat,” ucap Edy belum lama ini.
Sosialisasinya sudah dilaksanakan. Dishub memulai sosialisasi kepada petugas parkir yang ada di jalan khusus dan parkir jalan umum. Nantinya dia akan membuat surat nota dinas ke bupati dan melakukan kerja sama dengan Dinas Kominfo untuk sosialisasi ke masyarakat luas.
Dia menambahkan, perubahan perda bisa ditinjau ulang minimal 5 tahun. Ini justru sudah melebihi 10 tahun. Dan peninjauan tersebut disesuaikan dengan kondisi dilapangkan.
“Kemarin agak terlambat pelaksanaannya memang ada kendala untuk percetakan karcis. Kemudian kita juga butuh sosialisasi. Semoga peraturan ini segera berjalan dengan baik,” tuturnya. (cr3/fat)