Penghapusan Omnibus Law Jadi Tuntutan Utama di Hari Buruh

SUARAKAN: Para buruh melakukan aksi demo di Kantor Gubernur Jateng pada peringatan Hari Buruh Internasional, Selasa (30/4/24). (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah dipenuhi ribuan masa aksi sejak pukul 09.00 pagi pada peringatan Hari Buruh Internasional, Rabu (1/5/24). Sebanyak lima kelompok yang berasal dari buruh, mahasiswa hingga masyrakat sipil ikut turun di jalanan.

Mereka antara lain, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema), Aliansi Masyarakat Sipil Jateng, dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Tengah. Dari lima kelompok yang melakukan aksi, Omnibus Law atau UU Cipta Kerja menjadi tuntutan yang dikembar-kemborkan oleh para korlap di setiap orasi yang dilakukan.

Pantauan Joglo Jateng, aksi berlangsung bergantian. Saat pagi KSPN dan KASBI datang bersama hingga pukul 12.00 siang. Lalu mahasiswa dan Aliansi Masyarakat Sipil Jateng datang pada pukul 13.20 siang, mereka langsung menuju di depan gerbang Kantor DPRD Jateng. Aksi pada siang itu cukup memamas hingga terjadi aksi dorong antar polisi dan mahasiswa sampai tembakan water canon. Kemudian pada pukul 16.00 sore kelompok dari FSPMI datang dan langsung menuju gerbang Kantor Gubernur Jateng.

Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jateng, Lukman Nur Hakim mengatakan, ada tiga tuntutan pada aksi hari buruh ini. Yakni penolakan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja, lalu tuntutan untuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah terkait UMK Jateng 2024, rerta outsourcing dari perusahaan.

“Upah rendah, status kerja yang tidak jelas, outsourcing dan lain lain. Kemudian isu Omnibus Law sampai kapapun akan kita bawa, suarakan, sampai benar-benar dicabut di Indonesia. Kemudian Februari lalu kita tau ada gugatan Apindo terhadap SK UMK 35 kabupaten/kota di Jateng. Apindo gugat Jepara dan Kota Semarang UMK-nya diturunkan sesuai PP 51. Kita akan lawan itu,” katanya pada Joglo Jateng.

Sementara, Ketua DPW FKSPN Jawa Tengah Nanang Setyono menyampaikan Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) sebagai salah satu organisasi buruh di Indonesia yang sangat konsen terhadap permasalahan kerakyatan. Terutama yang bersinggungan dengan ketenagakerjaan.

Menurutnya, KSPN turut serta menyuarakan kritikan dan isu-isu ketenagakerjaan serta tuntutan kepada Pemerintah dan pihak-pihak yang berkaitan pada peringatan May Day setiap tahunnya.

“Carut marut problem ketenagakerjaan yang hingga saat ini bukan semakin terselesaikan dengan solusi-solusi dengan baik, tetapi justeru cenderung semakin tak karuan dengan lahirnya produk-produk hukum ketenagakerjaan yang semakin menindas kaum buruh di Indonesia,” jelasnya.

Ia menambahkan, Undang-Undang Cipta Kerja yang diciptakan dan dipaksakan agar berjalan. Kebijakan ini terus menghantam kehidupan dan kesejahteraan pekerja yang dampaknya terasa hingga saat ini.

Belum lagi terkait dengan penerapan sistem ekonomi kapitalisme di negara ini, kata dia telah merasuk keseluruh lapisan kehidupan masyarakat. Di tengah kondisi perekonomian yang meningkat, beberapa kali pemerintah membuat kebijakan menaikkan harga BBM. Yang tentunya akan diikuti dengan melambungnya harga kebutuhan pokok lainnya. Sehingga penerapan upah saat ini dirasa tidak akan mampu memenuhi kebutuhan hidup para buruh. Khususnya di Jawa Tengah yang memiliki UMP paling rendah.

“Penegakkan hukum dibidang ketenagakerjaan hingga saat ini juga dirasa belum mampu memberikan perlindungan terhadap pekerja untuk memperoleh hak-haknya secara layak,” ujarnya. (luk/gih)