Pemilik Apartemen Malioboro City Tuntut Legalitas, Pemkab Sleman Siap Mediasi

DUDUK BERSAMA: Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Sleman Haris Martapa menerima para pelaku aksi damai pemilik Apartemen Malioboro City di Lobi Gedung Kantor Bupati Sleman, belum lama ini. (HUMAS/JOGLO JOGJA)

SLEMAN, Joglo Jogja – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman duduk bersama puluhan perwakilan pemilik Apartemen Malioboro City, yang menuntut kejelasan legalitas apartemen yang telah dibeli. Pasalnya, Sertifikat Hak Milik (SHM) Satuan Rumah Susun (Sarusun) Apartemen Malioboro City yang berlokasi di Padukuhan Tambakbayan, Kalurahan Caturtunggal, Depok belum diterbitkan.

Belum diterbitkannya SHM Sarusun itu, dilatarbelakangi permasalahan perizinan yang belum diselesaikan oleh pengembang. Dalam kasus ini, perizinan terkendala karena adanya pergantian status kepemilikan tanah dan sebagian aset apartemen dari PT Inti Hosmed (pengembang pertama) kepada PT Bank MNC.

Menyikapi permasalahan tersebut, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Sleman, Haris Martapa mengatakan, pada prinsipnya, Pemkab berkomitmen membantu proses penyelesaian perizinan sesuai dengan kewenangannya. Tentu dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Terkait perizinan, Bupati Sleman berkomitmen untuk memediasi pihak-pihak terkait persoalan Apartemen Malioboro City. Namun tentunya sesuai dengan kewenangan Pemkab Sleman dan perundang-undangan yang ada,” katanya.

Komitmen tersebut telah disampaikan oleh bupati sejak pertemuan dengan perwakilan pemilik Apartemen Malioboro City 3 Januari lalu. Tidak berhenti di situ, Pemkab Sleman juga telah melakukan pertemuan dengan PT Inti Hosmed dan pertemuan dengan PT Bank MNC secara terpisah. Bahkan, Pemkab juga telah memfasilitasi pertemuan bersama antara keduanya.

Hasil pertemuan kedua pihak, PT Inti Hosmed dan PT Bank MNC, disepakati kedua pihak bermusyawarah menyelesaikan teknis perizinan dalam jangka waktu 1 bulan. “Maka dari itu, kita dorong seluruh pihak terkait agar dapat menyelesaikan hak dan kewajiban masing-masing. Sehingga Pemkab Sleman dapat membantu melanjutkan proses perizinan,” ungkapnya.

Perizinan yang selesai adalah Izin Pemanfaatan Tanah (IPT), Izin Lingkungan, Rencana Tata Bangunan (RTB), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara, dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF), DELH, Pertelaan, dan SHM Sarusun belum selesai. Di luar perizinan menjadi kewajiban penghuni apartemen untuk membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun, dan kewajiban pengembang menyerahkan fasum fasos.

“Saya berharap, seluruh pihak terkait dapat mengintensifkan komunikasi untuk menyelesaikan hak dan kewajibannya masing-masing. Pemkab akan membantu dari sisi percepatan proses perizinan tentunya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) di Pemkab Sleman. Kita akan terus memonitor setiap progres yang dilaksanakan berdasarkan kesepakatan para pihak,” terangnya.

Diketahui, sebelumnya Ketua Paguyuban Korban Apartemen Malioboro City, Edi Hardiyanto meminta Kustini menggunakan hati nuraninya untuk mendengarkan keluhan para korban. Pasalnya, hingga 11 tahun berjalan, tidak ada progres penuntasan kasus ini.

“Para korban belum menerima kejelasan atau sertifikat atas hak apartemen mereka. Kalau perlu bongkar semua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diturunkan. Kami hanya meminta legalitas, kepastian, bukan janji,” ungkapnya.

Edi juga menyinggung sejumlah masalah tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pihaknya berharap hukum bisa ditegakkan. “Mohon Kapolda, Kapolri, Kejati, Kejagung, bahkan Presiden Jokowi, Presiden terpilih agar hukum semakin kuat. Jangan tumpul ke atas, tajam ke bawah,” tandanya. (bam/abd)