PATI, Joglo Jateng – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pati 2024 dipastikan tidak akan diikuti calon dari jalur independen. Kepastian ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati menutup jalur independen pada Minggu (12/5) malam.
Kadiv Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Pati, Khusnul Imanuddin mengatakan, waktu penyerahan berkas perseorangan pasangan berlangsung selama lima hari. Yakni mulai tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.
Dalam kurun waktu itu, KPU Pati memang melayani beberapa konsultasi pasangan calon (Paslon) perseorangan yang dilakukan oleh tim help desk. Tetapi hingga batas akhir penyerahan, tidak ada paslon perseorangan yang mendaftarkan diri maju Pilkada.
“Artinya dalam Pilkada Pati tahun 2024 tidak akan ada cabup dan cawabup Pati yang berasal dari jalur perseorangan. Selama masa penyerahan berkas dukungan, KPU selalu berkoordinasi dengan Bawaslu dalam setiap kegiatannya,” kata dia.
Pihaknya menjelaskan, syarat pendaftaran yakni dengan menyerahkan 67. 443 foto kopi KTP. Puluhan KTP itu minimal tersebar di 11 kecamatan.
“Karena itu bisa dipastikan KPU kabupaten Pati tidak akan melakukan 16 tahapan pemenuhan persyaratan calon perseorangan yang dimulai pada tanggal 5 Mei 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024,” lanjut dia.
Setelah membuka jalur independen, KPU Pati segera membuka pendaftaran untuk tahapan pasangan calon yang diusung oleh partai politik. Pendaftaran ini akan dimulai pada tanggal 24 Agustus sampai dengan 23 September yang terdiri dari 12 rangkaian tahapan.
“Untuk penyerahan berkas pendaftarannya sendiri dimulai pada tanggal 27-29 Agustus. Walaupun masih akan dimulai tiga bulan lagi sebelum masa pendaftaran, KPU kab Pati tetap mempersilahkan kepada masyarakat umum maupun perwakilan partai politik di kabupaten Pati untuk menanyakan segala hal mengenai Pilkada Pati,” pungkasnya. (lut)