KUDUS, Joglo Jateng – Sebagai bagian partisipasi dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kudus 2024 yang segera dihelat, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai PKS Kudus mulai membuka penjaringan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kudus 2024-2029 pada Senin (13/05/2024). Sekretariat penjaringan Pilkada berlokasi di kantor DPD PKS Kabupaten Kudus, Jalan Bhakti No. 31 Burikan Kudus.
“Kami tahu bahwa PKS Kabupaten Kudus telah kembali mendapatkan kepercayaan masyarakat Kudus dengan mengamankan kembali empat kursi anggota dewan di Kudus. Tentunya kami sangat membuka peluang bagi seluruh masyarakat Kudus yang berkompeten untuk menjadi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati untuk berkolaborasi bersama PKS dalam memajukan Kudus. Guna memenuhi syarat ambang batas parpol dalam pencalonan Bupati Kudus, kami juga siap berkolaborasi dengan semua partai yang ada di Kabupaten Kudus,” ujar Ketua DPD PKS Kudus Sayyid Yunanta.
Dia juga menambahkan bahwa kriteria Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang bakal di usung oleh PKS tak jauh-jauh dari jargon Kota Kretek. Yaitu, Gusjigang. Pihaknya berharap dengan adanya kemajuan teknologi, Kudus nampu mempunyai pemimpin yang kreatif dan mampu menghadapai tuntutan kemajuan teknologi di era revolusi industri 4.0 bahkan 5.0.
Ketua Penjaringan Pilkada Kudus, Rony Agus menyampaikan, penjaringan ini dilakukan tidak hanya untuk kader internal saja. Melainkan berlaku untuk seluruh masyarakat Kota Kretek yang siap menjadi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kudus.
“Kami siap mendukung penuh dan siap memenangkan pasangan calon yang akan kami usung, baik itu kader internal maupun eksternal,” tandasnya.
Sebagai informasi, tahapan pendaftaran dan penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari DPD PKS Kabupaten Kudus telah dimulai. Bakal calon dapat mengambil berkas formulir, dari tanggal 13 Mei hingga 20 Mei 2024. Sedangkan pengembalian berkas dapat dilakukan pada tanggal 21 Mei hingga 30 Mei 2024 untuk selanjutnya dapat di verifikasi lebih lanjut. (adm)