KPU Jateng Nyatakan tak Ada Paslon Perseorangan Maju Pilgub Jateng

Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono
Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono. (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menyatakan tak ada satu pun bakal pasangan calon (paslon) yang mendaftar Pilgub Jateng lewat jalur perseorangan. Hal itu dikonfirmasi oleh Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, kemarin.

Handi menuturkan, hingga Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada satu pun bakal paslon yang meminta akun SILON pada KPU Jateng.

“Tidak ada bacalon yang minta akun SILON, karena SILON ini kan alat bantu verifikasi dukungan. Dukungan itu di-upload di sana, tidak ada yang minta akunnya. Sampai 23.59 WIB itu juga tidak ada yang menyerahkan,” ujar Handi melalui pesan WhatsApp, Senin (13/5/24).

Ia menyampaikan bahwa perlu sebanyak 1,8 juta lebih suara untuk maju dalam Pilgub Jateng 2024 jalur perseorangan atau individu. Hingga penyerahan syarat dukungan ditutup per Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB kemarin, Handi mengaku tak ada satu pun yang mendatangi help desk KPU Jateng.

“Yang dateng ke help desk tidak ada. Hanya ada anggota DPD Pak Abdul Kholik, beliau memastikan bahwa proses sosialisasi tersampaikan lah,“ akunya.

Kendati demikian, Handi menyebut ada empat kabupaten/kota di Jateng yang menyerahkan dukungan untuk maju dalam Pilbup maupun Pilwakot 2024 jalur independen atau perseorangan. “Perseorangan itu kalau secara umum di Jateng ada Sukoharjo, Kabupaten Tegal, Cilacap, dan Brebes. Ada empat,” beber Handi.

Namun, dari keempat kabupaten/kota itu, hanya ada dua kabupaten/kota yang memenuhi syarat. Adapun dua kabupaten/kota itu ialah Sukoharjo dan Kabupaten Tegal.

“Setelah dilakukan perhitungan syarat dukungan, yang dinyatakan lengkap dan maju ke verifikasi dokumen dan lain-lain itu di Sukoharjo dan Kabupaten Tegal,” paparnya.

Meski secara jumlah dianggap sudah memenuhi, namun calon perseorangan di Kabupaten Tegal dan Sukoharjo itu tak bisa ditetapkan sebagai calon bupati maupun calon wakil bupati. Sebab, tutur Handi, pendaftaran calon perseorangan atau independen dan calon asal partai politik (parpol) akan berlangsung serentak.

Terlebih, syarat dukungan yang telah dikumpulkan ke KPU harus dilakukan verifikasi faktual terlebih dahulu. Yang mana, kata Handi, itu memerlukan proses panjang.

“Kalau syarat dukungan kurang kan minta dilengkapi, kurang itu nanti diverfikasi faktual. Semuanya didatengi ke rumahnya, apakah betul memberi dukungan terhadap paslon ini,” jelas Handi.

Jika syarat dukungan lolos verifikasi faktual dan tersebar di kecamatan sesuai ketentuan, maka KPU Jateng akan membuat berita acara dan surat keputusan.  “Kalau syarat dukungan memenuhi, akan kita buat berita acara dan keputusan bahwa bakal pasangan calon perseorangan ini memenuhi syarat untuk mendaftar,” tandas Handi. (luk/gih)