Pemkot Yogyakarta Beri Bantuan Hukum Gratis, Ini Jadwalnya

SEPAKAT: Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo saat menandatangani klausuk kerja sama dengan Peradi untuk melakukan bantuan hukum kepada masyarakat, belum lama ini. (HUMAS/JOGLO JOGJA)

KOTA, Joglo Jogja – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terus berupaya meningkatkan pelayanan dan keamanan kepada masyarakat, salah satunya di bidang pendampingan hukum. Dalam hal ini, Pemkot menggandeng Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Yogyakarta untuk memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat.

Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo mengatakan, kerja sama tersebut merupakan pembaharuan yang telah dilakukan sebelumnya. Namun kali ini, objek dan ruang lingkupnya diperluas.

“Sebelumnya hanya berfokus pada pelayanan bantuan hukum pada perempuan, anak, dan disabilitas. Kini seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses layanan ini. Selain itu, bantuan konsultasi hukum gratis ini juga dapat diakses bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemkot Yogyakarta,” ungkapnya, belum lama ini.

Untuk mempermudah itu semua, rencananya Pemkot akan menyediakan gerai untuk Peradi di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang dibuka tiap hari Selasa. Dengan demikian, masyarakat maupun ASN yang memerlukan bantuan bisa datang langsung ke MPP sesuai jadwal.

“Namun bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu, layanan hukum gratis ini bisa diakses melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS). Dengan nama layanan MBAK RATU,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Kota Yogyakarta, Ariyanto berharap agar masyarakat maupun ASN Pemkot Yogyakarta dapat memanfaatkan layanan tersebut. Dikatakan bahwa program ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi Peradi dengan Pemkot Yogyakarta.

“Kita (Peradi) setiap hari Selasa akan mengantor di MPP Kota Yogyakarta. Ada dua personel yang akan standby di sana. Selain itu, nanti juga ada petugas dari Bagian Hukum Kota Yogyakarta,” pungkasnya. (riz/abd)