Wamenkominfo Angkat Bicara soal RUU Penyiaran

Wamenkominfo Nezar Patria
Wamenkominfo Nezar Patria. (RIZKY ADRI KURNIADHANI/JOGLO JOGJA)

SLEMAN, Joglo Jogja – Rancangan Undang-Undang Penyiaran menuai polemik lantaran tidak membolehkan penayangan jurnalis investigasi. Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menilai itu bukan peraturan yang tepat dan menjadi keanehan di tengah kebebasan berpendapat saat ini.

“Jurnalisme investigasi merupakan jurnalisme yang berkualitas, jadi kalau tidak boleh tampil, jadinya aneh. Saya kira ada kesalahan tafsiran (pemahaman) di mana itu tidak mungkin muncul di DPR karena kita dibesarkan era reformasi, dengan kebebasan berbicara, kebebasan pers menjadi ikon,” ujarnya, belum lama ini.

Pihaknya terus memonitor komentar-komentar tentang RUU Penyiaran, namun saat ini draft yang dibicarakan belum diterima oleh Kementerian Kominfo, dalam hal ini masih berada di ranah DPR. Oleh sebab itu, ia tidak dapat berkomentar lebih jauh karena pihaknya belum menerima draft-nya secara resmi.

“Jika draft sudah diterima oleh pemerintah, kita akan membuat daftar isian masalahnya di mana. Kita akan membuka kepada publik dan stakeholder, sehingga draft Rancangan Undang-Undang Penyiaran itu bisa disempurnakan,” ungkapnya

Sementara itu, Anggota Komisi Komunikasi dan Informatika DPR RI Fadli Zon menambahkan, RUU Penyiaran ini merupakan dinamika yang membutuhkan masukan dari masyarakat. “Dalam dunia pers ada kebebasan berekspresi, investigasi, dan cover both side, sehingga prinsip-prinsip pers (media) harus dihormati. Namanya RUU, belum jadi satu keputusan, jadi masih bisa mendapatkan masukan-masukan dari masyarakat,” pungkasnya

Adapun polemik yang ada tersebut terdapat dalam Revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, di mana sejumlah pasal di dalamnya mengancam kebebasan pers. Salah satu poin yang dianggap bermasalah ialah pada Pasal 50B Ayat (2) RUU Penyiaran di mana pasal tersebut melarang menyiarkan konten eksklusif jurnalisme investigasi. (riz/abd)