PATI, Joglo Jateng – Penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Pati dinilai masih sering mengalami sejumlah hambatan. Mengingat ketegasan dalam menegakkan hukum ini terkadang disalah artikan oleh sebagian masyarakat.
Salah satunya terkait penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL). Persoalan kaitannya hal ini masih belum juga terselesaikan meski beberapa upaya telah dilakukan oleh pemerintah daerah.
Hal ini pun mendapatkan respon dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati Sukarno. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus tegas dan tidak boleh pandang bulu.
“Kadang penegakan itu terkait ketertiban PKL yang berjualan tidak sesuai dengan tempatnya. Kadang itu di satu sisi itu kelihatannya pemerintah daerah arogan, satu sisi aturannya memang tidak boleh,” ujar dia.
Sukarno mencontohkan salah satu tempat yang tidak boleh dijadikan untuk berjualan yaitu Alun-alun pusat Kota Pati. Namun kenyataannya masih banyak PKL yang ngotot berjualan tersebut.
Ia menyadari alasan PKL ingin berjualan di pusat itu. Sebab Alun-alun Kalidoro Pati, tempat yang peruntukan untuk para PKL saat ini kondisinya semakin sepi. Sehingga hal ini membuat banyak pedagang yang memutuskan untuk pindah.
“Pindah di tempat yang dianggap lebih ramai. Namun ternyata lokasi itu dilarang untuk digunakan berjualan,” jelasnya.
Menurutnya, PKL dilarang berjualan di Alun-alun Pati sudah tepat. Sebab untuk tetap menjaga kebersihan tempat tersebut. Mengingat, kata dia, jika PKL dilarang berjualan di tempat itu bisa menimbulkan penumpukan sampah.
“Kalau digunakan jualan, kadang-kadang got-nya sering mampet oleh sampah. Kalau sampai ke dalam, petugas kebersihannya tidak bisa menjangkau,” pungkasnya. (lut/fat)