REMBANG, Joglo Jateng – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Rembang menggelar sosialisasi tentang Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid se-Kabupaten Rembang. Hal ini disampaikan oleh Ketua Baznas, Mohammad Ali Anshory di kantor pada Rabu, (22/5/2024).
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. UPZ sebagai mitra BAZNAS, bertujuan untuk memfasilitasi layanan zakat pada pengelola zakat di masjid dan musholla yang zakatnya selama ini belum optimal dan belum dikelola dengan baik,” ujarnya.
Ia menyampaikan, seluruh UPZ yang mengumpulkan sumber dana dari masyarakat yang berupa zakat, infaq, dan shodaqoh harus ada payung hukum yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang setempat. Kewenangan di sini yang ia maksud kepala Baznas kabupaten/kota.
“Sehingga dalam hal ini, baznas berkewajiban memberikan informasi sekaligus memberikan payung hukum kepada pengelola UPZ yang ada di bawah berbentuk pengumpul zakat,” imbuhnya.

Sementara itu, total masjid di Kabupaten Rembang sebanyak 568. Dengan adanya landasan hukum tersebut diharapkkan aman dalam proses pengambilan zakat, infaq, dan shodaqoh di masyarakat.
“Ketika UPZ sudah memiliki landasan hukum. Tentunya sudah dianggap legal. Pengelolaan zakat secara otomatis terlindungi atas hak dan kewajibannya,” bebernya.
Diketahui, setelah kegiatan ini, ia berharap KUA akan menindaklanjuti dengan cara mensosialisasikan adanya UPZ kepada takmir masjid di seluruh desa. Berkaitan dengan hal itu, Ia menyebut, target pengumpulan zakat di Kabupaten Rembang tahun ini sebanyak Rp 10,3 miliar.
“Kami berharap kesadaran para pengelola lembaga pengumpul zakat di masing-masing lembaga itu bisa standar memilki landasan hukum semua,” pungkasnya. (cr3/fat)