PATI, Joglo Jateng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Peraturan ini disahkan setelah melewati pembahasan yang cukup panjang dan alot.
Lahirnya Perda ini diharapkan dapat meningkatkan pendidikan pesantren di Kabupaten Pati. Namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati hingga kini tak kunjung membuat Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan Perda Pesantren.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati, Suwarno mendorong agar Pemkab Pati segera membentuk Perbup tersebut. Namun pihaknya memberikan tenggang waktu hingga tiga tahun kepada pihak eksekutif untuk menyusun Perbup itu.
“(Pembuatan Perbup Pesantren) itu diberi waktu sampai tiga tahunan harus sudah mulai dijalankan. Jadi masih ada jeda waktu,” kata dia.
Ia menyebut dalam realisasinya nanti kebijakan ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Mengingat peraturan ini salah satunya mengatur kaitannya bantuan untuk pesantren.
“Begitu disahkan Pemda wajib memberikan bantuan kepada pesantren-pesantren itu. Kaitannya di situ,” lanjut politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Meski demikian, ia menilai hal ini tidak bisa menjadi alasan Pemkab Pati untuk tidak segera membuat Perbup dari Perda Pesantren. Menurutnya, dalam realisasinya bisa disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Seperti pemberian anggaran dilakukan bertahap.
“Misalnya pondok pesantren yang tahun ini hanya dianggarkan sekian miliar untuk sekian pesantren. Otomatis belum bisa semua. Terus bisa lain waktu lagi begitu,” pungkasnya. (lut/fat)