JAKARTA, Joglo Jateng – Permohonan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkait pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 terkait hasil pemilu DPRD di daerah pemilihan (Dapil) Jateng I ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan demikian, Partai Golkar berhak mendapatkan kursi keenam di dapil Jawa Tengah I, yang akan diisi oleh calon terpilih Dipa Yustia sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 360 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
Hal tersebut dipastikan setelah MK mengeluarkan putusan terhadap perkara teregistrasi Nomor 33-01-01-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU Legislatif).
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan terhadap perkara yang melibatkan pihak terkait Partai Golkar tersebut dalam sidang pengucapan putusan, yang digelar di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
“Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo membacakan putusan.
Dalam pertimbangan MK hakim Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa permohonan gugatan PKB mengenai pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum tidak beralasan menurut hukum.
Menurutnya, Mahkamah mendapatkan fakta bahwa Pemohon hanya menyerahkan daftar alat bukti tanpa disertai alat bukti fisik sampai dengan batas waktu akhir pengajuan perbaikan permohonan.
“Pengajuan Permohonan Pemohon yang tidak disertai bukti fisik adalah tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (2) UU MK dan Pasal 9 ayat (2) PMK 2/2023,” ungkap Ridwan.
Sebelumnya, Kuasa Hukum PKB (Pemohon), Jahirin, menyampaikan pokok-pokok permohonan. Pertama, menyoal pengisian keanggotaan Caleg DPR RI pada Dapil Jawa Tengah VI, dan kedua tentang pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Jawa Tengan Dapil Jateng I.
Lebih rinci Pemohon menggambarkan telah terjadi pengurangan suara Pemohon pada 6 TPS yang tersebar di Desa Cangreplor sebanyak 68 suara dan telah terjadi penambahan perolehan suara kepada PDIP sebanyak 695 suara yang tersebar pada beberapa TPS lainnya.
Semestinya, Jahirin menyebutkan perolehan suara Pemohon yang benar disandingkan dengan perolehan partai lain adalah PKB memperoleh 416.202 suara dan PDIP memperoleh 702.247 suara.
Kemudian untuk persandingan perolehan suara Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Jawa Tengah Dapil Jateng I, untuk PKB perolehan suara menurut Temohon dan Pemohon adalah 61.949 dan 61.997 sehingga terdapat selisih 48 suara.
Kemudian terjadi penambahan perolehan suara pada Partai Golkar yang menurut Termohon dan Pemohon adalah 62.143 dan 61.834 sehingga terjadi penambahan hingga 309 suara.
“Sedangkan perhitungan perolehan suara yang benar menurut Pemohon adalah PKB memperoleh 61.997 suara dan Golkar memperoleh 61.834 suara untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Dapil Jateng I,” sebut Jahirin, Senin (29/4/2024). (Ist/gih)