Oleh: dr. Aulia Ulfah Mutiara Dewi
Dokter Umum di Salatiga
Mahasiswa Magister Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro
APAKAH Anda mengenal pemeriksaan USG untuk kehamilan? Ya, sebagian dari Anda pasti tidak asing lagi bahkan pernah melakukan pemeriksaan USG atau ultrasonografi. Pemeriksaan USG adalah pemeriksaan penunjang menggunakan gelombang suara yang berfrekuensi tinggi dimana gelombang tersebut akan dipantulkan oleh organ dalam tubuh.
Pantulan gelombang tersebut akan menghasilkan gambar atau video sehingga dokter dapat menilai kondisi kesehatan organ dalam tubuh. Pasien juga dapat secara langsung menyaksikan gambar atau video tersebut.
Alat USG dapat digunakan untuk menilai banyak organ dalam tubuh. Akan tetapi, pemeriksaan kehamilan adalah salah satu indikasi tersering pemeriksaan USG dilakukan. Lalu pertanyaan selanjutnya adalah, kapan sebaiknya pemeriksaan USG perlu dilakukan?
Perlu diketahui bahwa saat ini Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan pedoman pelayanan kesehatan kehamilan terbaru dan menjadikan pemeriksaan USG sebagai pemeriksaan wajib bagi ibu hamil. Pemeriksaan tersebut minimal dilakukan 2x yaitu pada trimester 1 (usia kehamilan 0-12 minggu) dan trimester 3 (usia kehamilan >24 minggu hingga kelahiran).
Pemeriksaan pada trimester 1 bertujuan untuk mengkonfirmasi adanya kehamilan dengan adanya kantong kehamilan, letak janin apakah di dalam rahim atau di luar rahim, jumlah kehamilan, serta memantau perkembangan janin.
Sementara pemeriksaan pada trimester 3 bertujuan untuk menilai pertumbuhan janin apakah normal atau tidak, presentasi janin, evaluasi cairan ketuban, letak plasenta, berat badan janin, dan penentuan apakah kelahiran memerlukan tindakan khusus di rumah sakit atau tidak.
Apabila ditemukan risiko kehamilan pada ibu maupun janin, pasien akan dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut oleh dokter spesialis kandungan. Tidak ada batasan jumlah pemeriksaan USG bagi ibu hamil. Terlebih lagi jika terdapat indikasi khusus untuk dilakukan pemeriksaan USG.
Berbeda dari pemeriksaan radiologi lain seperti rontgen dan CT-Scan, pemeriksaan USG menggunakan gelombang suara. Sehingga aman dilakukan, terutama untuk ibu hamil dan bayi.
Prosedur pemeriksaan USG berlangsung relatif singkat sekitar 15-45 menit tergantung dari kondisi pasien. Langkah-langkah pemeriksaan USG antara lain sebagai berikut. Pemeriksaan dilakukan dalam posisi terlentang di tempat tidur pada ruang pemeriksaan khusus. Selanjutnya pasien diolesi gel di area pemeriksaan yang dapat menimbulkan sensasi dingin.
Kemudian dokter akan memeriksa menggunakan transducer yang menimbulkan gelombang suara sehingga akan muncul gambar atau video pemeriksaan secara real time. Lalu dokter akan menilai kondisi kehamilan pasien. Setelah pemeriksaan selesai, gel akan dibersihkan dari tubuh pasien. Pemeriksaan relatif nyaman, tetapi dapat muncul efek samping seperti rasa nyeri pada bagian tubuh tertentu jika ditekan atau gatal bagi pasien yang alergi terhadap gel.
Berdasarkan Peraturan Kementrian Kesehatan (Permenkes) Nomor 21 tahun 2021, pemerintah tidak hanya mewajibkan pemeriksaan USG sebagai pemeriksaan wajib bagi ibu hamil, akan tetapi saat ini pemeriksaan USG juga telah tersedia di seluruh Puskesmas Indonesia dan gratis apabila Anda terdaftar sebagai peserta BPJS. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak melakukan kontrol kehamilan dan pemeriksaan USG.
Pemeriksaan USG merupakan pemeriksaan yang sangat penting bagi ibu hamil terutama pada pada trimester 1 dan 3. Pemerintah telah berupaya meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan kehamilan untuk mendeteksi risiko kehamilan.
Diharapkan dengan adanya kemudahan tersebut, kesehatan ibu dan bayi dapat terjamin dari awal kehamilan hingga kelahiran. (*)