KUDUS, Joglo Jateng – Ketua Bawaslu Kudus resmi melantik dan mengambil sumpah/janji Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan untuk Pemilihan Serentak 2024 di Hotel @hom Kudus pada Jum’at (24/5/2024).
Rangkaian acara diawali dengan pembacaan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Kabupaten Kudus Untuk Pemilihan Serentak 2024. Sesuai Keputusan tersebut, Anggota Panwaslu Kecamatan Kabupaten Kudus dilantik dan diambil sumpahnya hari ini.
Prosesi acara pelantikan dilanjutkan penandatanganan secara simbolis berita acara pelantikan anggota panitia pengawas pemilu kecamatan untuk pemilihan 2024 dan penandatanganan pakta integritas.
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan turut mengucapkan selamat kepada para panwaslu kecamatan yang telah dilantik. Karena tahapan pemilihan sudah berjalan, ia berharap agar kinerja panwaslu kecamatan selalu menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan agar tercipta pemilu yang demokratis.
“Pemilihan 2024 harus dipersiapkan dengan matang. Tingkatkan kinerja-kinerja yang kurang dalam pemilu 2024 lalu dan persiapkan kinerja baik untuk mengawasi tahapan pemilihan 2024,” tutur Minan.
Ia menjelaskan bahwa proses rekrutmen panwaslu kecamatan ada dua kategori peserta seleksi. Yaitu, peserta Existing harus Peserta yang berasal dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024, peserta pendaftar paru yaitu peserta yang tidak termasuk atau bukan Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Tahun 2024.
“Peserta Existing mengikuti penilaian evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Bawaslu Kudus dengan standar evaluasi yang telah ditetapkan, sedangkan peserta pendaftar baru mengikuti tes sesuai dengan rangkaian tahapan seleksi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kudus, Mohammad Fitriyanto mengajak kepada panwaslu kecamatan untuk mewujudkan kondusifitas dalam pemilihan tahun 2024.
“Selaku organ negara yang diberi tugas dan wewenang di bidang pengawasan pemilu, Bawaslu tidak hanya memiliki posisi strategis dalam memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan baik, tetapi juga memastikan keadilan pemilu tetap terjaga,” katanya.
Dengan lain kata, pelaksanaan fungsi pencegahan dan penindakan yang diperankan oleh Bawaslu tidak lain adalah bagian dari ikhtiar untuk menjamin terwujudnya keadilan pemilu dalam suatu proses pemilu.
Disisi lain, Ketua KPU Kudus, Ahmad Amir Faisol mengingatkan bahwa tahapan pemilihan serentak 2024 sudah berjalan pada tahapan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih dan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
“Dengan adanya jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan, diharapkan pelaksanaan pemilihan serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar dan demokratis,” pungkasnya. (adm/fat)