REMBANG, Joglo Jateng – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rembang telah menyebarkan terkait rambu-rambu perihal study tour. Setelah sebelumya hal serupa juga dilakukan sekolah umum tingkat SMA sederajat di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia.
Kepala Kemenag Rembang, Moh. Muchson mengatakan, telah terbit surat yang di keluarkan oleh Kemenag Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah (Jateng) pada Kamis (16/5). Yakni dengan nomor 16.041/Kw.11.2/1/PP.00/05/2024 tentang kegiatan study tour/sejenis pada madrasah. Terlebih saat ini menjelang musim liburan akhir semester genap 2023-2024.
“Surat sudah sebarkan ke semua madrasah. Sudah diberikan penjelasan terkait hal ini. Jadi tidak perlu ditafsiri. Tinggal melaksanakan saja,” ujarnya saat ditemui di kantor Kemenag, belum lama ini.
Pihaknya telah menerima edaran tersebut. Sehingga keputusan tersebut sudah disahkan lalu dijalankan. Kapasitas Kemenag Rembang bukan untuk menilai maupun mengkritisi kebijakan yang dikeluarkan pimpinan. Kecuali kalau masih tahapan diskusi.
“Sekiranya memang diperlukan untuk menyampaikan usulan ya kita sampaikan,” tambahnya.
Beberapa point yang disampaikan dalam rambu-rambu tersebut antara lain madrasah yang merencanakan kegiatan study tour atau sejenis dilaksanakan atas dasar keputusan musyawarah bersama orang tua/wali murid. Kemudian bersifat suka rela, tidak terpaksa/paksaan dan bukan kewajiban.
Kegiatan study tour/sejenis diimbau dilaksanakan dengan melakukan kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata religi, edukatif. Hal itu ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
“Kegiatan study tour/sejenis memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan. Dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati. Serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota terkait kelayakan kendaraan,” ungkapnya.
Kemudian, madrasah yang akan menyelenggarakan study tour/sejenis, melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota. Selanjutnya, kepala madrasah melaporkan dan mempertanggungjawabkan kegiatan study tour kepada orang tua/wali murid, pihak terkait secara transparan dan akuntabel.
Selanjutnya melakukan sosialisasi kepada seluruh madrasah di Kabupaten/Kota masing-masing untuk dipedomani sebagaimana mestinya. “Kankemenag kab/kota melaksanakan pengawasan dan pengendalian kegiatan study tour/sejenis madrasah di daerah kerja kab/kota masing-masing,” pungkasnya. (cr3/fat)