KOTA, Joglo Jogja – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta resmi melantik 70 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 135 Panitia Pemungutan Suara (PPS). Selanjutnya, mereka akan melakukan pemilihan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Di mana jumlah akan disesuaikan dengan kebutuhan TPS masing-masing.
Dalam pembentukan itu, KPU kota bersama PPK dan PPS akan melakukan pemilihan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Di mana jumlah akan disesuaikan dengan kebutuhan TPS masing-masing.
“Karena TPS di Kota Yogyakarta ini kurang lebih ada 400 sampai 600 sehingga kita akan menyesuaikan kebutuhan Pantarlih. Dalam pembentukan Pantarlih, akan kami dimulai awal Juni ini hingga minggu ketiga Juni,” kata Ketua KPU Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryo Samudro, belum lama ini.
Lebih lanjut, setelah adanya pemilihan, akan dilakukan bimbingan teknis (Bimtek) bagi Pantarlih guna mencocokkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kemendagri. Dilanjutkan coklit oleh Pantarlih mulai Juli sampai sebulan ke depan.
“Nantinya setelah dilakukan itu, akan diolah menjadi daftar pemilih sementara (DPS) yang diturunkan menjadi DPS hasil perbaikan. Setelah itu, DPS hasil perbaikan akan diturunkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada September,” tambahnya.
Harsya menambahkan, KPU Kota Yogyakarta akan melakukan pengumuman pendaftaran Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta, yang diusung oleh partai politik yang telah memenuhi syarat. Kegiatan itu rencananya dilakukan minggu ketiga Agustus dan akan ditetapkan 23 September mendatang.
“Setelah itu penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta, para Paslon bisa melakukan kampanye mulai 24 September hingga 23 November. Setelah kampanye akan ada masa tenang selama tiga hari, dan pada 27 November akan dilakukan pemungutan perhitungan suara Pilkada,” pungkasnya. (riz/abd)