BANTUL, Joglo Jogja – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pemilih penyandang Disabilitas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul gandeng Sarana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB). Pihaknya menyebut, hal ini akan menjadi modal penting dalam kesuksesan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Ketua KPU Bantul Joko Santosa menyampaikan, pada Senin (3/6), pihaknya telah mengadakan orientasi tugas bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Bantul yang telah dilantik pada 16 dan 26 Mei lalu. Orientasi tugas ini diadakan dalam rangka memberikan pemahaman yang memadai terkait dengan tugas dan wewenang PPK dan PPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul tahun 2024.
“Dalam kesempatan tersebut, Kami juga turut mengundang Ketua Sarana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel Indonesia yang diwakili oleh Ajiwan Hendardi sebagai salah satu narasumber,” ungkapnya, Selasa (4/6/24).
Joko Santosa mengatakan, pihaknya memberikan jaminan bagi penyandang disabilitas atau yang memiliki keterbatasan fisik wajib mendapat perlakuan yang setara, dilindungi dan dapat diimplementasikan oleh penyelenggara Pemilu. “Siapa pun warga negara mendapat jaminan perlakuan yang adil dan sama,” ujarnya.
Adapun Ajiwan Hendardi juga menyampaikan tiga hal penting yang harus dipahami oleh penyelenggara pemilu. Pertama, KPU harus paham betul apakah di TPS tempat bertugas ada pemilih difabel. Kedua, petugas perlu mengetahui etika dan cara berkomunikasi dengan difabel meski di tingkat dasar.
“Misal, menggandeng difabel netra, memanggil difabel tuli dengan mencolek. Lalu yang ke tiga, petugas perlu mengetahui betul terkait alat bantu mencoblos bagi jenis difabel tertentu, misal difabel netra dengan template serta mengetahui bagaimana cara menggunakan alat bantu tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Wuri Rahmawati juga menambahkan, keterlibatan kelompok atau komunitas disabilitas penting dalam setiap tahapan yang diselenggarakan oleh KPU beserta jajarannya. Karena salah satu prasyarat pemilu yang berintegritas adalah adanya perlakuan yang setara kepada seluruh masyarakat.
“Hasil evaluasi pemilu 2024, masih banyak ditemukan TPS yang tidak akses terhadap penyandang disabilitas dan juga ditemukan petugas yang tidak melayani dengan baik pemilih disabilitas. Oleh sebab itu, kami sangat menekankan prinsip aksesibel ini kepada penyelenggara pemilu khususnya badan adhoc, sehingga mereka juga lebih memperhatikan aksesibilitas dalam penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Bantul tahun 2024,” pungkasnya. (nik/abd)