PPDB SD di Semarang akan Dibuka 18 Juni, Ada 3 Jalur

Fajriah, Sub Koordinator Kurikulum dan Penilaian Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Semarang.Fajriah, Sub Koordinator Kurikulum dan Penilaian Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Semarang.Fajriah, Sub Koordinator Kurikulum dan Penilaian Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Semarang. (FADILA INTAN QUDSTIA/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Pendaftaran TK dan SD negeri di Kota Semarang akan dibuka pada 18 – 22 Juni 2024 mendatang. Pengumumannya dijadwalkan pada 25 Juni 2024 pukul 00.01, dan daftar ulang akan dilaksanakan pada 26 – 28 Juni 2024. Khusus sekolah dasar (SD), akan ada 3 jalur yang dibuka. Antara lain zonasi, afirmasi, dan mutasi.

Sub Koordinator Kurikulum dan Penilaian Bidang Pembinaan SMP Disdik Kota Semarang, Fajriah mengukapkan, pada jalur zonasi, anak bisa masuk apabila ia bertempat tinggal di wilayah yang berdekatan dengan lokasi suatu sekolah negeri. Persentase penerimaannya sebanyak 79 persen.

Sementara, lanjutnya, untuk jalur afirmasi terbagi menjadi dua kategori. Pertama untuk siswa inklusi yang mana pendaftarnya merupakan penyandang disabilitas baik secara mental maupun fisik. Untuk tiap rombongan belajar (rombel), nantinya akan ada tiga siswa inklusi. Sementara sisa kuota untuk jalur afirmasi yang persentasenya 16 persen akan diisi oleh anak dari keluarga tidak mampu.

“Untuk kategori inklusi kita prioritaskan jadi mudah diterima. Karena setiap sekolah kuotanya terbatas. Jadi masing-masing rombel akan ada tiga siswa inklusi di PPDB tahun ini. Hal ini merujuk pada aturan Perwal, Perkadin di Kota Semarang,” ucapnya saat ditemui Joglo Jateng di SMPN 5 Semarang, belum lama ini.

Fajriah menuturkan, PPDB jalur inklusi telah dibuka pada 1 Februari lalu dan Disdik telah menetapkan pendaftar sebanyak 130 siswa baik untuk tingkat SD maupun SMP. Selanjutnya, akan ada pengumuman bagi calon siswa yang lolos pada 10 Juni mendatang. Apabila dari hasil PPDB inklusi jumlah siswa overload, maka mereka akan dialokasikan ke sekolah lain yang memungkinan untuk menerima siswa inklusi.

“Jadi tanggal 10 Juni itu diumumkan langsung ke PPD (pendaftar penyandang disabilitas, Red.) dan orang tua murid sekaligus memberikan arahan apa saja yang harus dilaksanakan. Sisa kuota (dari inklusi, Red.) akan diserahkan ke anak tidak mampu,” ungkap Fajriah.

Ia menjelaskan, semua calon siswa yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa langsung mendaftar ke jalur afirmasi. Namun, jika tidak terdaftar maka secara otomatis tidak akan dapat masuk PPDB jalur itu.

“Mereka bisanya lewat jalur zonasi atau prestasi tapi kalau prestasi adanya di SMP. Untuk sisa kuota setelah dikurangi dari siswa inklusi,” terang Fajriah.

Jalur ketiga, kata Fajriah, yaitu jalur mutasi, untuk siswa yang ikut perpindahan orang tua dari luar kota ke Kota Semarang karena urusan pekerjaan. Dimana orang tua murid berprofesi sebagai ASN, TNI, Polri, ataupun bekerja di BUMN dan BUMD.

“Kemudian kalau ada sisa kuota dari mutasi kita alihkan ke anak guru yang mengajar di sekolah tersebut,” katanya. (ara/adf)