Kudus  

Kantah Kudus Tanam Ratusan Pohon di Lereng Muria

SIBUK: Jajaran Kantah Kudus sedang melakukan penanaman pohon di wilayah Desa Kajar, Kamis (6/6/24). (ADAM NAUFALDO/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kudus melakukan penanaman sebanyak seratus pohon di daerah Lereng Muria, Balai Desa Kajar, Kecamatan Dawe, belum lama ini. Program ini dilakukan sebagai upaya menjaga lingkungan sekitar serta memperingati Hari Lingkungan Sedunia.

Kepala Kantah Kudus, Bambang Gunawan menyampaikan, pihaknya memberikan tanaman pohon di Desa Kajar tersebut merupakan hasil kerja sama dengan pihak swasta yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan. Untuk bibit tanaman yang diberikan ada tiga macam varian.

“Kita bisa mendapatkan bibit tanaman model mahoni, sengon, dan pohon eucalyptus itu pun buah hasil dari kerja sama,” ujarnya kepada Joglo Jateng.

Menurutnya acara tersebut sebenarnya digelar secara mendadak. Sebab, pihaknya sebelum itu juga masih melakukan rapat terkait perencanaan penanaman bersama Kementrian ATR/BPN. Selang dua hari kemudian langsung dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

“Dipilih tiga jenis pohon itu karena kita ingin memberikan bukti bahwa Indonesia hutannya paru paru dunia. Jadi kita bukan menanam pohon untuk konsumsi, setidaknya menanam pohon yang berdampak panjang,” tukasnya.

Lebih lanjut, pihaknya paham betul bahwa daerah lereng muria untuk fungsi manfaat pohon sangat langka. Apalagi untuk menjadi penyangga di pegunungan Muria yang dapat meminimalisir terjadinya bencana.

Pihaknya tahu daerah Desa Japan atau Lereng Muria untuk pohon yang sifatnya besar itu hampir langka. Terlebih jika dipakai untuk menjadi pengayom, menjaga lingkungan serta mempertahankan kondisi udara. Hampir langka.

“Karena daerah atas semuanya sudah ditanamin tanaman pangan yang dalam waktu 3-4 bulan habis. Makanya kami mengusulkan tanaman itu yang akan ditanam disana,” ucap dia.

Kegiatan tersebut merupakan inisiasi dari Kementrian ATR BPN yang memiliki semangat tinggi. Sehingga Kantor Pertanahan yang berasal dari kabupaten/kota itu diberikan kewenangan untuk mengatur atau mengelola pertanahan di Indonesia.

“Sehingga ada kegiatan dengan kebutuhan lahan dan sebagainya maka kita langsung bisa memberikan support positif terkait program Kementerian lain,” pungkasnya. (adm/fat)