Satpol PP Kota Semarang Tegaskan Penertiban Baliho sesuai Perda

AKTIVITAS: Seorang petugas Satpol PP Kota Semarang saat melakukan penertiban baliho dan spanduk politik di salah satu jalan raya di Kota Semarang, Kamis (6/6/24). (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Belum lama ini viral di media sosial Instagram postingan akun @beritasemaranghariini menarasikan sebuah video yang memperlihatkan petugas Satpol PP Kota Semarang melepas spanduk politik bakal calon Wali Kota Semarang Iswar Aminuddin. Namun, di sisi lain ada pula spanduk bergambar Hevearita G Rahayu di Jalan Kartini, Kota Semarang yang tidak dilakukan pencopotan.

Hal tersebut menimbulkan pro kontra di kolom komentar warganet yang mana seolah-olah pemerintah memihak salah satu calon. Menanggapi hal itu, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa menegaskan penertiban baliho tersebut merupakan bagian dari kinerja dalam menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 5 tahun 2016. Yakni larangan memasang spanduk atau baliho baik di tiang listrik maupun pohon.

Sehingga seusai video itu viral pihaknya bergegas melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan. Sekaligus dilakukan penertiban dengan total enam baliho.

“Semalem saya coba ngecek langsung ke lapangan di titik gambar itu diambil dan kita sisir semua di lokasi TKP awal sampai pojok. Itu lokasi dari Taman Pusponjolo sampai Kampung Kali. Jadi tidak ada pesan tertentu atau tidak perintah dari siapapun itu rutinitas murni kerja dari kita,” ucapnya saat dikonfirmasi Joglo Jateng, Kamis (6/6/24).

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, kata Marthen, tidak ada perbedaan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) sebelumnya terkait dengan penertiban baliho yang melanggar aturan. Terkait hal ini, pihaknya juga bekerja sama dengan pemangku tiap wilayah.

“Komunikasi dengan pihak di wilayah untuk bisa membantu kalau mereka memiliki dengan akses itu (oknum pemasang baliho, Red.). Karena kita tidak tahu siapa yang masang,” jelasnya. (int/adf)