Sinoeng Mantap Pensiun Dini, Bima Ajukan Cuti

Sekda Jateng, Sumarno
Sekda Jateng, Sumarno. (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) mengajukan cuti dan pensiun dini untuk maju pada kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada). Bima Eka Sakti, ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng yang mengajukan cuti untuk maju sebagai bakal calon wakil bupati Tegal.

“Bima Eka Sakti sudah mengajukan cuti di luar tanggungan negara, sudah diproses,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno usai Rapat Paripurna di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jateng, Senin (10/6/24).

Sementara, kata dia, ASN yang mengajukan pensiun dini yakni Pj Wali Kota Salatiga, Sinoeng Noegroho Rachmadi. Sinoeng berencana maju di Pemilu Wali Kota (Pilwakot) Salatiga. Bahkan Sinoeng telah berpamitan dengan rekan kerjanya.

“Pak Sinoeng sudah mengajukan pensiun, pensiun sudah saya tanda tangan. Kemarin tanggal betapa itu sudah pamit dari grup eselon dua di Pemprov,” tambahnya.

Diketahui, Bima Eka Sakti telah mengambil formulir untuk menjadi bakal Calon Wakil Bupati (Cawabup) Tegal melalui DPD PDI-P Jateng. Ia memilih cuti agar lebih longgar mengikuti tahapan pilkada.

“Walaupun beberapa abdi negara memang mungkin tidak mengambil jalan ini atau tidak cuti, tetapi aku supaya aman semua, jadi cuti dulu. Di luar tanggungan negara, jabatan, fasilitas negara semuanya harus dilepas. Supaya nanti di Tegal itu kita nggak dibawa alat-alat negara untuk ketemu sama mereka (partai maupun pendukung, Red.),” tutur Bima saat dikonfirmasi, Senin (10/6/24).

Dia juga telah mengembalikan sejumlah fasilitas negara yang dia gunakan termasuk motor dinas. Selama cuti, ia mengaku tidak menerima gaji sebagai ASN.

“Aku cuma mau mengembalikan, superti motor dan beberapa fasilitas negara lainnya, aku balikin ke kantor. Karena kan aku harus cuti di luar tanggungan negara (CLTN). Dan itu ya nunggu konfirmasi dari BKN. Tidak mendapat gaji, tunjangan dan fasilitas negara, jabatan tidak dapat kembali saat cuti selesai,” pungkasnya. (luk/adf)