KPU Rembang Butuh 1.922 Pantarlih di Pilkada 2024

LANTIK: Pelantikan Petugas Pantarlih Pilpres 2024 di Rembang, beberapa waktu lalu. (DYAH NURMAYA SARI/JOGLO JATENG)

REMBANG, Joglo Jateng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang membutuhkan 1.921 orang sebagai petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pendaftaran ini mulai dibuka pada 13-19 Juni 2024.

Sub Koor Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Rembang, Deas Markustianto menjelaskan, pantarlih dibuka secara umum di sejumlah TPS di Rembang sebanyak 1.048. Sistem target sasaran yang dibebankan petugas pantarlih sebanyak 400 orang.

“Target kami membutuhkan tenaga pantarlih sebanyak 1.921. Setelah itu ke divisi mutarlih nanti ada coklit. Selanjutnya penugasan akan dilakukan oleh petugas pantarlih yang sudah kita seleksi,” ucapnya.

Setelah merekrut petugas baru, pada Senin (24/6) mendatang dilakukan coklit setengah oleh pantarlih. Biasanya dilakukan oleh tokoh-tokoh ditingkat desa. Sebelumnya, pihaknya mengambil sampel Bupati, Wakil Nupati, tokoh masyarakat dan sebagainya.

“Petugas pantarlih itu yang terpenting memenuhi persyaratan. Sedangkan badan Adhoc lebih memperhatikan 30 persen melibatkan perempuan,” katanya.

Dia menyebutkan, beberapa persyaratan sebagai pantarlih diantaranya, tidak boleh terindikasi parpol, usia diatas 27 tahun. Pendidikan minimal SMA/SMK sederajat, usia maksimal 56 tahun, kemudian memiliki KTP Rembang.

Perekrutan ini merupakan rekrut baru semua tanpa existing. Pendaftar akan mendapatkan nilai tambah jika sudah pernah memiliki menjadi pantarlih sebelumnya.

“Akan lebih baik lagi kalau sudah pernah pengalaman menjadi pantarlih menjadi nilai tambahan. Kami tetap memberikan peluang bagi pendaftar baru untuk belajar.

Menurutnya, pada Pilkada kali ini, kuota yang dibutuhkan lebih sedikit dibandingkan dengan Pilpres lalu. Jumlah TPS Pilpres sebanyak  2.201 sedangkan TPS saat ini hanya 1.048.

“Kami harap petugas pantarlih bekerja sesuai tupoksi. Yakni melakukan pencocokan melalui door to door kemudian dilaporkan ke PPS tingkat desa sesuai dengan data yang didapatkan. Kalau sudah di coklit ditandai dengan stiker. Adapun masa kerja pantarlih mulai 24 Juni – 25 Juli. Dengan ketentuan gaji sebanyak Rp 1 juta,” tuturnya. (cr3/fat)