Pati  

Henggar Ingatkan Masyarakat Agar tak Terjebak Pinjol

SUASANA: Henggar saat menghadiri acara edukasi dan inklusi keuangan oleh PT BPR BKK yang dilaksanakan di Pendapa Rabu (12/6/2024). (HUMAS/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro mewanti-wanti masyarakatnya agar tidak terjebak pinjaman online atau pinjol. Hal tersebut disampaikan saat acara edukasi dan inklusi keuangan oleh PT BPR BKK yang dilaksanakan di Pendapa pada Rabu (12/6/2024) lalu.

“Kami berharap bahwa panjenengan semua jangan sampai masuk dalam ranah jebakan pinjol. Hati-hati bapak ibu sekalian bila mendapatkan link-link yang kaitannya dengan pinjamam online. Hati-hati,” pinta Henggar.

Dengan adanya edukasi ini, pihaknya berharap agar nantinya masyarakat mendapatkan pemahaman. Sehingga dapat melindungi masyarakat dari maraknya pinjol dan bujuk rayu para rentenir yang dapat merugikan, lantaran jumlah suku bunga yang tinggi.

Dalam arahannya, Henggar menyebut bahwa kegiatan literasi dan edukasi kepada masyarakat. Yakni sebagai tindak lanjut dari otoritas jasa keuangan yang telah ada.

“Tentu ini sebagai upaya dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang berada dalam wilayah pelayanan. Di antaranya adalah meminimalisir pinjaman online ,atau pinjol dan rentenir,” sebutnya.

Sementara itu, Kabag Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Provinsi Jawa Tengah Iip Arweni Ilmiati menjelaskan, bahwa OJK adalah lembaga independen. Yakni bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan terintegrasi di sektor jasa keuangan dan non-keuangan.

“Pengawasan tersebut meliputi sektor jasa keuangan mulai dari pasar modal hingga perbankan, serta sektor jasa non-keuangan seperti dana pensiun, asuransi, dan lembaga pembiayaan lainnya,” jelas Arweni.

Selain memberikan pemahaman tentang pengertian dan tugas OJK, Arweni juga menekankan pentingnya pengelolaan finansial yang bijak. Ini sangat relevan mengingat maraknya kasus pinjol yang menimpa kalangan masyarakat termasuk para pelaku usaha.

Edukasi ini diharapkan dapat mencegah masyarakat serta para pelaku usaha pada sektor UMKM. Sehingga tidak menjadi korban atau pelaku kejahatan finansial melalui pinjaman online. (lut/fat)