SEMARANG, Joglo Jateng – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mengajak Aparatur Sipil Negeri (ASN) untuk tetap netral selama pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024. Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi dengan stakeholder dengan tema ‘Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN di Kota Semarang’ di Hotel Grasia Semarang.
Anggota Bawaslu Kota Semarang Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani mengukapkan adanya kegiatan ini merupakan bentuk pencegahan dari Bawaslu kepada para ASN. Di samping itu, juga untuk meminimalkan angka pelanggaran netralitas kepada para ASN di Kota Semarang.
“Rapat koordinasi kali ini sebagai upaya pencegahan pelanggaran agar pada pilkada 2024 ini angka pelanggaran netralitas ASN bisa berkurang. Bahkan, tidak ada sama sekali,” ucapnya melalui keterangan tertulis yang diterima Joglo Jateng, belum lama ini.
Sementara itu, Analis SDM Aparatur Ahli Muda Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah Estu Widodo menegaskan, para ASN diwajibkan untuk netral dalam pilkada tahun ini. Hal ini guna menghindari konflik kepentingan dan diskriminasi pelayanan.
“Kedua menjamin PNS sebagai perekat persatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Ketiga, salah satu prakondisi untuk meningkatkan profesionalisme ASN,” jelasnya.
Berdasarkan data dari Komisi ASN per Maret 2024, kata Estu, Kota Semarang menempati peringkat keempat se-Jawa Tengah. Sedangkan, Provinsi Jawa Tengah menduduki peringkat ketiga se-Indonesia dalam dua tahun terakhir.
Di sisi lain, Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Sri Wahyu Ananingsih dalam pemaparan materinya menjelaskan beberapa subjek hukum netralitas ASN saat ini. Antara lain PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PNS yang suami atau istrinya menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
Ketiga, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Menurutnya, pada Pemilu dan Pilkada kali ini subjek hukum netralitas ASN diperluas dengan diaturnya netralitas pada PPNPN berdasarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023.
“Bahwa aturan terkait netralitas ASN ini sangat komprehensif, diatur dalam UU Pemilu, UU Pilkada, UU ASN, PP Nomor 37 Tahun 2004, PP Nomor 42 Tahun 2024, PP Nomor 94 Tahun 2021, SKB Menpan Mendagri BKN KASN dan Bawaslu Tahun 2022,” pungkas Sri yang juga Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah periode 2017-2022.
Lalu, juga ada Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018, SE Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023, SE Menpan RB Nomor 18 Tahun 2023. Selain itu, juga Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022. (int/adf)