PATI, Joglo Jateng – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati tengah menelusuri adanya dugaan pelanggaran deklarasi dukungan ratusan kades kepada Sudewo menjadi Bupati Pati dan Irjen Pol Ahmad Luthfi sebagai Gubernur Jawa Tengah. Penelusuran ini dilakukan usai deklarasi tersebut ramai jadi perbincangan publik.
Ketua Bawaslu Pati, Supriyanto mengaku, pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait deklarasi tersebut. Yakni berbekal rekaman video deklarasi yang berlangsung di Alun-alun Pati dan di hotel New Merdeka itu.
“Berdasarkan rekaman video tersebut, kami sudah melakukan pembahasan unsur pimpinan. Dan akan melalukan penelusuran terhadap peristiwa tersebut,” kata dia, belum lama ini.
Supriyanto menjelaskan, Bawaslu Pati ingin memastikan fakta hukum lewat penelusuran tersebut. Apakah ada pelanggaran hukum atau tidaknya dalam deklarasi itu.
“Hal-hal yang terjadi kemarin kami ingin mengungkapkan fakta-fakta hukum yang terjadi, baru kami lakukan analisis itu. Apakah ini bentuk pelanggaran bagi siapa pun yang ada di dalam pemilihan ini atau tidaknya kita lihat nanti hasil penelusurannya,” jelas dia.
Ada beberapa hal yang akan dilakukan dalam penelusuran itu. Termasuk Bawaslu Pati ingin mengetahui siapa saja yang terlibat di dalam deklarasi tersebut.
“Nanti kita akan koordinasi dengan Pemda selaku yang menghadirkan awalnya. Meskipun itu sudah diluar kegiatan inti atau pelantikan masa perpanjangan jabatan kades. Lokasinya sudah bergeser,” lanjut Supriyanto.
Tak hanya itu, Bawaslu Pati juga akan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan itu. Khususnya salah satu kepala desa yang memimpin deklarasi dukungan kepada salah satu bakal calon bupati Pati.
“Kita lihat fakta hukumnya seperti apa. Nanti kita koordinasi dengan Pemda melalui proses penelusuran ini. Kami juga akan meminta keterangan yang memandu atau yang terekam di video tersebut. Baik yang memandu deklarasi maupun yang terpampang di gambar secara jelas,” terangnya.
Saat ditanya, apa sanksi jika memang terjadi pelanggaran atas deklarasi tersebut, Supriyanto menjawab ada dua ada regulasi yang mengatur terkait konteks ini. Yakni Undang-undang (UU) Pemilu dan UU Desa.
“Ada regulasi yang mengatur. Terkait dalam undang-undang pemilihan umum 1 tahun 2015 dan perubahannya. Kalau tidak ada undang-undang desa yang melekat yang mengatur kewajiban dan hak kepala desa. Termasuk larangan. Kalau kemudian ternyata undang-undang desa yang dilanggar kita rekomendasikan kepada Pemda dalam hal ini atasan kepala desa,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ratusan kepala desa atau Kades di Kabupaten Pati mendeklarasikan dukungan kepada Sudewo untuk menjadi Bupati Pati periode 2024-2029 dan Irjen Pol Ahmad Luthfi sebagai Gubernur Jawa Tengah. Deklarasi ini dilakukan ditengah-tengah acara yang digelar New Merdeka, beberapa hari lalu.
Dalam kegiatan itu, setidaknya dihadiri oleh sebanyak 380 kades dari sejumlah wilayah di Bumi Mina Tani ini. Mereka datang usai pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kades yang digelar di Pendopo Pati.
“Semua kepala desa secara spontan langsung (Mendeklarasikan Dukungan Kepada Sudewo dan Luthfi). Mayoritas 85 persen kades di Pati mendukung,” kata salah satu perwakilan kades, Parmono. (lut/fat)