Kudus  

Larangan Pungli dalam PPDB Dipertegas

TEGAS: Suasana mengikuti sosialisasi pencegahan pungutan liar dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 yang digelar Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), belum lama ini. (UMI ZAKIATUN NAFIS/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Sebanyak 27 kepala SMP dan 14 kepala SD, serta 9 korwil naungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus mengikuti sosialisasi pencegahan pungutan liar dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Agenda ini digalakkan Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang Diketuai Kompol Satya Adi Nugraha.

Tim Satgas Saber Pungli menegaskan, agar seluruh sekolah yang menggelar PPDB bisa menjaga integritas dan transparansi selama proses pendaftara. Hal ini guna mencegah terjadinya praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam setiap tahapan.

“Jangan sampai memanfaatkan pelaksanaan PPDB untuk melakukan tindakan koruptif. Apalagi tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan yang bertentangan dengan peraturan dan risiko sanksi pidana,” tegasnya.

Kompol Satya Adi Nugraha menambahkan, sosialisasi ini sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024. Yakni tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan PPDB.

“Ini bagian dari upaya bersama untuk mengingatkan berbagai pihak. Baik sekolah maupun masyarakat,” imbuhnya

Sementara itu, Kepala Disdikpora Kudus melalui Kabid Pendidikan Dasar, Anggun Nugraha menyebutkan, sosialisasi yang diinisiasi Tim Satgas Saber Pungli untuk menindaklanjuti SE dari KPK RI. Dalam SE tersebut menyebutkan Pemda bersama Tim Satgas Saber Pungli memiliki kewajiban melakukan pencegahan terhadap tindakan pungli dan gratifikasi pada penyelenggaraan PPDB.

“Sosialisasi ini untuk meminimalisir terjadinya pungli maupun gratifikasi pada pelaksanaan PPDB. Mengingat penerimaan siswa baru juga daring dan transparan,” ujarnya.

Anggun turut mengimbau orang tua untuk tidak mencoba melakukan gratifikasi. Untuk memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu. Sebab kuota telah ditentukan dengan batasan rombongan belajar (rombel)

“Jika nantinya ada laporan atau temuan terkait pungli maupun gratifikasi, maka ada ditindak sesuai UU Tipikor,” pungkasnya. (cr1/fat)