Kunjungi PT TUN Surabaya, Mahasiswa HTN UIN Salatiga Dapat Dorongan untuk Jadi Praktisi Hukum

SUASANA: Pemaparan materi dalam kunjungan mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara UIN Salatiga ke PT TUN Surabaya sebagai bagian dari kegiatan KKL, Senin (24/06/24). (HUMAS/JOGLO JATENG)

SURABAYA, Joglo Jateng – Mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara UIN Salatiga mengadakan kunjungan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya sebagai bagian dari kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL), pada Senin (24/06/24).

Kegiatan ini bertujuan untuk mendalami proses hukum administrasi negara secara praktis dengan belajar langsung kepada praktisi penegak hukum.

Wakil Dekan 1 Bidang Akademik Dr. Farkhani, S.H, S.H.I., M.H, menyampaikan bahwa selain kegiatan belajar secara teoritik di kampus, UIN Salatiga juga melaksanakan pembelajaran langsung kepada praktisi penegak hukum.

Selain itu kegiatan KKL dapat membuka wawasan mahasiswa terhadap peluang karir profesional.

“Kegiatan KKL ini bertujuan untuk membuka wawasan mahasiswa khususnya prodi HTN UIN Salatiga terhadap peluang karir professional, salah satunya PTUN,” ujarnya.

Rombongan Dosen Fakultas Syariah dan Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Salatiga diterima hangat oleh ketua PT TUN Surabaya Dr. Isti Wibowo, S.H., M.H. di Aula PT TUN Surabaya.

Dalam sambutanya, ia memberikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada para mahasiswa dan dosen dari UIN Salatiga, untuk yang telah kedua kalinya datang ke PT TUN Surabaya.

Selain Itu, Wakil Ketua PT TUN Surabaya Dr. Disiplin. F. Manao., S.H., M.H. memberikan arahan kepada para mahasiswa tentang proses hukum yang dilakukan oleh PT TUN Surabaya.

Ia menyampaikan bahwa PTUN merupakan lembaga peradilan tingkat pertama yang berkedudukan di kabupaten/kota, sedangkan PT TUN merupakan lembaga peradilan tingkat kedua yang berkedudukan di ibu kota provinsi. Namun pada praktiknya, kerja PTUN masih berada di ibu kota provinsi.

“Kedudukan PTUN Pada hakikatnya merupakan lembaga peradilan tingkat pertama yang berkedudukan di kabupaten/kota, Namun pada praktiknya saat ini masih dilaksanakan di ibu kota provinsi,” terang dia.

Manao juga menyampaikan bahwa PTUN bertugas untuk mengadili perilaku pejabat negara. Selaian itu, PTUN berkewajiban untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap sengketa Tata Usaha Negara (TUN).

Selian itu Manao juga menjelaskan bahwa keberadaan PTUN menjadi kontrol yuridis terhadap jalanya pemerintahan.

“Sebagai peradilan yang menyelesaikan perkara Tata Usaha Negara, PTUN menjadi pelengkap jalanya pemerintahan sebagai kontrol yuridis kepada pejabat TUN. Sehingga tidak ada penyelewengan, kesewenang-wenangan bagi para pejabat TUN,” lanjutnya.

Ia berharap, para mahasiswa yang berkunjung ke PT TUN Surabaya ini supaya memiliki semangat dan keinginan untuk terus belajar. Sehingga nanti usai lulus dapat menjadi jembatan masyarakat untuk mendapatkan akses keadilan yang sama.

Dengan adanya kunjungan ini, diharapkan mahasiswa HTN UIN Salatiga dapat memiliki pemahaman tentang proses hukum yang dilakukan oleh PT TUN di Indonesia. (hms/adf)