SEMARANG, Joglo Jateng – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang mengimbau agar wali murid tidak melakukan praktik ‘titip-menitip’ saat proses penerimaan peserta didik baru (PPDB). Khususnya di tingkat sekolah menengah pertama (SMP).
Sekretaris PPBD 2024 Disdik Kota Semarang, Fajriah mengatakan, para petugas pendaftaran masih kerap menemui wali calon siswa yang memberikan iming-iming uang untuk meloloskan sang anak. Dengan tegas, kata Fajriah, Disdik tidak akan menerimanya.
“Saya butuh njenengan (anda wali calon siswa, Red.) jujur sesuai dengan regulasi yang ada. Ayo komitmen dengan kami,” ucapnya saat ditemui Joglo Jateng di Aula Kantor Disdik, belum lama ini.
Ia menambahkan, dirinya bersama 30 operator di Disdik telah berjanji akan terus memegang aturan PPBD dari awal hingga akhir. Mereka juga dibekali username dan password tersendiri untuk dapat mengakses sistem.
“Mereka (operator, Red.) bisa mengoperasikan sesuatu yang tidak bisa dilakukan oleh orang lain. Tidak akan ada yang berani (mengajukan titip-menitip, Red.). Mereka ada di bawah saya,” jelas Fajriah.
Dirinya berpesan kepada wali murid untuk tetap menaati dan mencermati betul aturan PPDB yang ada. Sebab, dalam regulasi itu sudah jelas dikatakan ada beberapa jalur yang bisa dipilih, seperti zonasi, afirmasi, mutasi dan prestasi.
“Kalau di jalur mutasi, zonasi, dan afirmasi di situ tidak mungkin muncul nilai (pada sistem, Red.) karena untuk nilai akan muncul di jalur prestasi. Nah terkait hal ini harus dipahami betul-betul. Kemudian afirmasi ada dua. Jalur inklusi dan tidak mampu. Tetapi karena inklusi sudah selesai pendaftaran jadi kita buka yang jalur tidak mampu,” ungkapnya.
Bagi pendaftar yang memilih jalur afirmasi khusus tidak mampu, kata Fajriah, dia harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terlebih dahulu.
“Di sini (Aula Kantor Disdik, Red.) ada posko dinsos. Kalau di sana oke kita lanjut tapi kalau tidak terdaftar maka masuk ke jalur zonasi. Yang jelas masyarakat mohon kerja samanya untuk pendaftaran bisa dilakukan online murni di rumah masing-masing,” paparnya.
Selain itu, pendaftar diberi kewenangan untuk mengganti data sesuai data yang benar sekali saja di sistem. Termasuk nilai rapor atau data siswa lainnya, jika ada yang salah.
“Jika ada kesalahan data lagi wali murid bisa melakukan edit dengan dibantu oleh admin pihak sekolah,” ujar Fajriah.
Setelah data sudah diganti, kemudian wali murid harus mengunggahnya dengan format pdf melalui sistem. Dilanjut pihak sekolah akan melakukan verifikasi dan langsung terdeteksi di Disdik.
“Akan kami cek lagi. Bisa jadi agak teledor tapi kenyataannya ada yang tidak sesuai antara yang diedit dengan yang diunggah. Dari sistem, kami beri catatan di belakangnya agar bisa diakses oleh pihak sekolah yang memverifikasi dan menyampaikannya ke pihak yang bersangkutan untuk melengkapi catatan dari kami (Disdik, Red.),” pungkasnya. (int/adf)