SEMARANG, Joglo Jateng – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mendorong masyarakat untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Hal ini terkait adanya program dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah yang bertajuk ‘Samsat Jateng Special Untung 4x Lipat’. Program ini dimulai sejak 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024.
“Ini mumpung ada program istimewa dari Bapenda Jateng, warga Semarang harus memanfaatkan program ini untuk membayar pajak kendaraan bermotornya,” ucapnya saat dikonfirmasi Joglo Jateng, Selasa (25/6/24).
Program ini, kata Mbak Ita, bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu. Sekaligus sebagai upaya percepatan pembangunan khususnya di Kota Semarang.
Program ‘Samsat Jateng Special Untung 4x Lipat’ menawarkan beberapa pembebasan dan diskon. Mulai dari Pembebasan BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi, yang mana program ini memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi kendaraan yang berpindah dari dalam maupun luar Provinsi Jawa Tengah.
Lalu, ada pula diskon pajak tahun berjalan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda empat atau lebih, dan 5 persen untuk kendaraan roda dua atau roda tiga. Diskon ini berlaku mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024.
Di samping itu, imbuh Mbak Ita, terdapat pembebasan biaya pajak progresif yang memberikan pembebasan biaya pajak progresif bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama. Terakhir, keringanan tunggakan PKB di mana wajib pajak dapat menikmati potongan sebesar 10-50 persen atas pokok dan denda bagi yang menunggak pajak kendaraan selama 1-5 tahun dengan batas waktu sampai dengan 20 Agustus 2024.
Melalui program ini, dirinya berharap dapat membantu masyarakat Kota Semarang dalam menaati kewajiban pajak. Sehingga mereka tidak merasa kesulitan dalam melunasi tunggakan.
“Harapannya akan banyak wajib pajak yang kembali membayar pajak kendaraannya sehingga meningkatkan pendapatan daerah,” harapnya.
Program ini, kata Mbak Ita, tidak hanya membantu masyarakat. Tetapi juga berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk pembangunan kota.
Adapun pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan kemudahan berbagai cara. Baik secara online melalui Samsat Budiman atau melalui aplikasi New Sakpole.
Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pembayaran melalui tiga kantor Samsat di Kota Semarang. Di antaranya di Samsat Kota Semarang I di Jl. Brigjen Sudiarto No. 428, Kecamatan Pedurungan. Kemudian, Samsat Kota Semarang II di Jl. Setia Budi No. 110, Kecamatan Banyumanik, serta Samsat Kota Semarang III di Jl. Hanoman Raya No. 2, Semarang Barat. (int/adf)