JEPARA, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten Jepara menggelar sosialisasi melalui dialog interaktif di Radio Kartini FM, Selasa (25/6/24). Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta melalui Staf Ahli Bupati Bidang Poltik, Hukum, dan Pemerintahan, Muh Tahsin menjelaskan, Kabupaten Jepara pada 2024 ini menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 14,1 miliar. Dana tersebut terdiri dari alokasi Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 tahun 2024 sebanyak Rp 12,9 miliar dan Tresury Deposit Facility (TDF) tahun anggaran 2023 sebesar Rp 1,19 miliar
“Dana tersebut sesuai dengan arah kebijakan. Terbagi dalam berbagai kegiatan. Yakni untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum,” paparnya
Kemudian, lanjut Tahsin, 50 persen dari anggaran akan diberikan untuk kesejahteraan masyarakat. Anggaran tersebut berupa bantuan langsung tunai untuk pekerja industri rokok dan petani, pelatihan keterampilan kerja, dan pelatihan industri untuk buruh rokok. Sementara, 40 persen akan digunakan di bidang kesehatan sebagai penyaluran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pembelian ambulance, dan fasilitas kesehatan.
“Untuk 10 persen sisanya digunakan untuk penegakan hokum. Seperti sosialisasi, operasi pasar, pengumpulan informasi, serta pemantauan, dan evaluasi.
Terkait Jepara yang masuk menjadi salah satu daerah dalam zona rawan industri dan peredaran rokok ilegal, Tahsin menjelaskan, pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi dan penindakan di kawasan zona merah.
“Ke depan akan kita giatkan lagi sosialisasi yang dibagi berdasarkan cluster dan kami kaji kembali. Semoga ini bisa menjadi upaya untuk menggempur rokok ilegal di Jepara,” tegasnya.
Pemeriksa Ahli Pertama Bea Cukai Kudus Budi Santoso menyampaikan, produksi rokok di Indonesia pada 2023 mencapai 318 miliar batang. Dimana 6,6 persen atau 20-21 miliar batang merupakan rokok ilegal.
“Rokok ilegal kebanyakan berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang perbatangnya Rp 669. Jadi, jika dikalikan 21 miliar batang potensi kerugian negara sekitar Rp 14 hingga Rp 15 triliun,” ucapnya.
Jumlah tersebut menurut Budi, hanya berdasarkan cukai yang dikenakan dan belum termasuk pajak rokok dan pajak yang lain. Sehingga, diperkirakan berpotensi menyebabkan kerugian negara, dengan kurun waktu satu tahun mencapai kurang lebih Rp 16 t riliun.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Jepara Eko Winarno mengungkapkan bahwa alur hukum yang diberlakukan dalam kasus rokok ilegal di Jepara telah melalui prosedur yang sesuai. Seperti, pihaknya menerima berkas penyidikan dari Bea Cukai, setelah dikaji dan dirasa mencukupi syarat formil, maka berkas tersebut akan diajukan ke persidangan.
“Ada tujuh berkas yang masuk ke kami pada 2023. Sedangkan, pada tahun 2024 ini yang sudah naik ada 2 perkara,” ungkapnya. (cr4/fat)