YOGYAKARTA, Joglo Jogja – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan adanya tindakan kekerasan anak maupun perempuan yang terjadi di lingkungan sekitar. Sebab dikatakan bahwa fenomena kekerasan anak maupun perempuan ini bagaikan fenomena gunung es.
“Di mana laporan yang kami terima belum tentu sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. Meskipun angka kekerasan cenderung menurun, masih banyak kasus yang belum dilaporkan. Namun, kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan terus meningkat,” ujar Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak DP3AP2 DIY, Hera Aprilia, belum lama ini.
Pihaknya menambahkan, dari tahun 2022 hingga 2023, angka kekerasan ini mengalami penurunan. Berdasarkan data, jumlah kasus kekerasan pada tahun 2022 mencapai 1.282 kasus, yang terdiri dari 387 kasus kekerasan terhadap anak dan 895 kasus kekerasan terhadap dewasa.
“Kemudian pada tahun 2023, jumlah kasus menurun menjadi 1.187 kasus, dengan 414 kasus kekerasan terhadap anak dan 773 kasus kekerasan terhadap dewasa. Sementara tahun 2024 masih dilakukan rekap untuk semester I,” tuturnya.
Pihaknya menjelaskan, kekerasan mencakup berbagai bentuk perbuatan yang dapat menyebabkan penderitaan fisik, seksual, ekonomi, sosial, dan psikologis terhadap korban. “Bentuk-bentuk kekerasan ini dijelaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) DIY No. 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, yang mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, eksploitasi, dan kekerasan lainnya,” jelasnya.
Tingginya angka kekerasan terhadap anak dan perempuan dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk pola pengasuhan dan faktor eksternal seperti kondisi ekonomi dan pengaruh media sosial. “Fenomena pinjaman online dan judi online juga turut memicu terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak,” paparnya.
Pihaknya mengimbau untuk segera mengambil tindakan apabila melihat tindak kekerasan. “Jangan mengabaikan situasi tersebut, Anda dapat membantu menghentikan kekerasan seksual. Jika tidak berani bertindak langsung, mintalah bantuan orang lain atau petugas keamanan terdekat,” ujarnya.
Lebih lanjut, apabila menyaksikan kekerasan, seseorang dapat membantu dengan merekam atau mengambil gambar sebagai bukti secara diam-diam, agar tidak membahayakan korban. “Bukti tersebut dapat membantu korban dalam proses pelaporan. Terutama masifnya penggunaan media sosial seperti sekarang ini,” paparnya
Hingga saat ini, DP3AP2 DIY telah menyediakan informasi tentang sumber daya yang tersedia bagi korban kekerasan, seperti lembaga perlindungan yang dapat membantu pemulihan korban. “Layanan pengaduan dan penanganan kekerasan dapat diakses secara mudah melalui UPT BPPA/P2TPAKK RDU, UPTD PPA kabupaten/kota, Satgas PPA DIY, dan SAPA 129. Dan layanan konseling juga tersedia melalui TESAGA DIY dan PUSPAGA DIY yang tersebar di lima kabupaten/kota di DIY,” pungkasnya. (suf/abd)