YOGYAKARTA, Joglo Jogja – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menginstruksikan semua sekolah untuk menerima anak berkebutuhan khusus (ABK). Konsep sekolah inklusi yang sebelumnya hanya diterapkan di beberapa sekolah, kini telah bergeser.
Kepala Bagian Perencanaan Disdikpora DIY, Raden Suci Rohmadi menjelaskan, kebijakan ini telah diterapkan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) baik untuk tingkat SMP maupun SMA. Melalui langkah ini, diharapkan dapat menjadikan pemerataan pendidikan di seluruh DIY.
“Sekarang, semua sekolah diwajibkan untuk menjadi sekolah inklusi. Dalam hal ini, menerima siswa ABK sebagai bentuk pemerataan,” ungkapnya, Selasa (2/7/24).
Pihaknya menambahkan, pemerataan sekolah yang menerima siswa ABK akan dipertahankan secara konsisten untuk ke depannya. Termasuk sarana dan infrastruktur sekolah juga harus siap dan ramah bagi ABK.
“Evaluasi terus dilakukan, mulai dari asesmen siswa ABK hingga kompetensi guru dalam menangani mereka. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih inklusif dan adil bagi semua siswa,” jelasnya.
Pemerataan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa semua siswa, termasuk ABK, mendapatkan kesempatan yang sama untuk belajar dan berkembang semua siswa tanpa terkecuali. Sehingga setiap sekolah wajib memiliki dua siswa ABK dalam rombongan belajar.
“Tetapi memang, kami menyarankan ketika proses pendaftaran, siswa ABK harus menyertakan dokumen pendukung. Dokumen ini mencakup surat keterangan dari dokter spesialis atau psikolog yang berisi pernyataan bahwa siswa tersebut mampu belajar di kelas reguler atau program konsentrasi keahlian,” pungkasnya. (suf/abd)