Polda: Kejahatan Jalanan di DIY Turun Drastis

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda DIY, AKBP Verena SW. (MUHAMMAD ABU YUSUF AL BAKRY/JOGLO JOGJA)

YOGYAKARTA, Joglo Jogja – Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengonfirmasi adanya penurunan secara signifikan terhadap kejahatan jalanan yang didominasi oleh anak di bawah umur. Hingga pertengahan 2024, data menunjukkan terdapat 9 kejahatan jalanan oleh anak.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda DIY, AKBP Verena SW mengungkapkan, dalam beberapa tahun terakhir, angka kejahatan jalan mengalami fluktuasi yang signifikan. Sebab pada 2019, terjadi peningkatan yang mencolok dalam jumlah kejahatan jalan.

“Saat pandemi Covid-19 sempat menurun, tetapi pada 2023 kejahatan jalan kembali melonjak. Namun, berkat upaya kolaboratif antara aparat kepolisian dan akademisi dalam mengusut dan menangani kejahatan jalan, angka ini kembali turun drastis pada 2024,” ungkapnya, Rabu (3/7/24).

Secara keseluruhan, kasus kejahatan jalan yang melibatkan anak-anak tetap menjadi perhatian utama. Pada 2023, terdapat 91 kasus kejahatan anak yang tercatat. Dari jumlah tersebut, 34 kasus merupakan kejahatan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) dari kota dan kabupaten DIY.

“Fenomena ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk dinamika sosial dan lingkungan tempat anak-anak tumbuh dan berkembang. Faktor lingkungan memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan perilaku anak, terutama di usia 18 tahun yang merupakan usia yang riskan dan tengah mencari jati dirinya,” tuturnya.

Pihaknya menyebut, banyak kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak terjadi di luar lingkungan sekolah dan keluarga. Kejahatan dengan senjata tajam yang dilakukan oleh anak-anak sering kali terungkap saat petugas melakukan razia.

“Jenis senjata yang biasa ditemukan meliputi samurai, pedang, arit, dan celurit. Ketika razia pada dini hari, biasanya banyak petugas yang menemukan anak-anak dengan sajam tanpa alasan yang jelas, sehingga menimbulkan kecurigaan. Jika mereka merasa khawatir akan keselamatan mereka, sebaiknya mereka menghubungi nomor darurat 110 yang tersedia tanpa biaya dan akan langsung terhubung dengan kantor polsek terdekat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, peran serta masyarakat dalam mengawasi dan mendidik anak-anak sangat penting. Orang tua perlu mengawasi anak-anak mereka dengan ketat, terutama pada jam-jam belajar dan di luar jam sekolah.

“Di Yogyakarta, telah ditetapkan jam belajar masyarakat untuk mencegah anak-anak terlibat kejahatan jalan dengan alasan apa pun. Kebanyakan dari mereka yang terlibat dengan adanya kejahatan ini misalnya sebagai syarat untuk masuk geng atau untuk mendapatkan pujian dan eksistensi diri,” jelasnya.

Mereka kerap dimanfaatkan oleh ketua geng atau individu yang lebih tua dari mereka. Beberapa anak bahkan melakukan kejahatan hanya untuk iseng atau membuat konten. Karena mereka masih di bawah umur, mereka merasa aman dan terlindungi dari hukuman yang lebih berat.

“Sehingga penanganan ini dapat ditempuh melalui dua jalur, yakni restorative justice dan proses hukum yang dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P21). Restorative justice bertujuan untuk mengembalikan keadaan seperti semula dengan memperbaiki hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Sementara, P21 memastikan bahwa kasus yang melibatkan anak-anak ditangani secara hukum yang tepat dan adil. Maka dari itu, upaya preventif melalui kolaborasi seluruh lapisan masyarakat selalu kami galakkan agar kejadian serupa tidak terjadi,” pungkasnya. (suf/abd)