BANTUL, Joglo Jogja – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menyebut, pihaknya akan memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 70 persen bagi warga yang tidak mengalih fungsikan lahan pertanian. Inisiatif ini dilakukan untuk mencegah penyusutan lahan pertanian.
“Maka, menyadari sempitnya lahan di Bantul, tidak ada cara lain kecuali intensifikasi pertanian itu yang satu-satunya bisa kita lakukan. Kalau ekstensifikasi, perluasan lahan pertanian, jelas tidak mungkin,” ujar Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, belum lama ini.
Menurutnya, luasan wilayah Kabupaten Bantul hanya 511 kilometer persegi, dengan luasan lahan pertanian sebesar 14.000 hektare. Luas lahan pertanian ini dimungkinkan akan terus mengalami penyusutan, sehingga diperlukan upaya-upaya pencegahan.
“Ini kita pertahankan, 14.000 hektare ini jangan sampai berkurang. Intensifikasi pertanian harus terus menerus kita lakukan dengan cara penemu teknik-teknik baru, fasilitas baru, supaya usaha pertanian bisa efisien,” terangnya.
Untuk menjalankan hal ini, dirinya menyebutkan, pemerintah hanya bisa mengintervensi kegiatan hulunya saja. Sementara itu, aktivitas hilir terkait dengan pasar tidak bisa dilakukan intervensi.
Halim mencontohkan, salah satu komoditi yang sering mengalami kenaikan harga yakni cabai. Kenaikan harga cabai ini bahkan mencapai Rp125.000. Akan tetapi bukan hanya sekadar melambung naik, komoditi ini juga pernah mengalami penurunan yang sangat drastis seharga Rp2.000.
“Dari harga Rp125 ribu ke Rp2 ribu rupiah ini pemerintah tidak bisa mengendalikan. Pemerintah hanya bisa mengendalikan, mengintervensi di hulunya, di sisi produksinya,” tegasnya
Lebih lanjut, pihaknya menyebut, ada empat mekanisme intervensi hulu pertanian. Pertama, fasilitas pengembang sumber daya manusia (SDM). Kedua, insentif pembebas pajak bumi dan bangunan sampai 70 persen dengan syarat mempertahankan lahan pertaniannya.
Selanjutnya mekanisme ketiga adalah subsidi pupuk, benih, dan pestisida. Kemudian yang keempat yakni bantuan alat mesin pertanian. “Jadi ke empat ini merupakan instrumen keberpihakan pemerintah ke sektor pertanian,” tandasnya. (nik/abd)