Kudus  

Bawaslu Kudus Sampaikan Mekanisme Penanganan Pelanggaran Pilkada

EEDUKASI: Bawaslu Kudus bersama anggota panwaslu membahas mekanisme penanganan pelanggaran tindak pidana Pilkada 2024, Selasa (30/7/24). (ADAM NAUFALDO/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Mekanisme Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan tersebut digelar di Hotel Poroliman Kudus, Selasa (30/7/24).

Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan menyampaikan gambaran mengenai penanganan pelanggaran pemilihan serentak 2024. Jenis pelanggaran pemilihan terdiri dari pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan TSM dan tindak pidana pemilihan.

“Ketika Bawaslu menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilihan, Bawaslu kemudian menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan takut diintimidasi oleh pihak-pihak tertentu, lakukan pengawasan sesuai dengan regulasi,” ungkapnya kepada Joglo Jateng.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Sri Wahyu Ananingsih menjelaskan penanganan pelanggaran pemilihan 2024 berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 membahas lebih teknis karena mencakup tiga jenis pelanggaran.

“Seperti pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi pemilihan, dan pelanggaran tindak pidana pemilihan. Oleh karena itu, pemahaman terkait semua formulir dalam proses penanganan pelanggaran harus dimantapkan,” terangnya.

Ana menjelaskan pola penanganan pelanggaran dilakukan dari bawah ke atas. Seperti pelanggaran yang ditemukan oleh PTPS. Kemudian diteruskan ke panwaslu tingkat atas, sedangkan dari atas ke bawah (top-down) contohnya pelimpahan dari Bawaslu provinsi ke Bawaslu kabupaten.

“Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 terhadap laporan paling lama dua hari terhitung sejak laporan disampaikan,” tandasnya.

Sedangkan kajian awal dilakukan untuk meneliti keterpenuhan syarat formil dan syarat materil laporan, jenis dugaan pelanggaran, pelimpahan laporan. Hal itu sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran Pemilihan dan laporan Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya.

“Sementara formil laporan meliputi identitas pelapor, identitas terlapor, kesesuaian tanda tangan pelapor. Sedangkan syarat materiil laporan meliputi waktu dan tempat kejadian, uraian kejadian, dan bukti,” tukasnya. (adm/fat)