Jepara  

Wacana Kendaraan Wajib Asuransi, Anggota DPRD Jepara: Pemerintah Jangan Tergesa-gesa

Ketua Komisi A DPRD Jepara, Agus Sutisna. (MUHAMMAD AGUNG PRAYOGA/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan asuransi wajib kendaraan menuai respon dari berbagai pihak. Termasuk dari Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Agus Sutisna.

Menurutnya, apabila pemerintah dan OJK menerbitkan suatu kebijakan perlu melihat realitas di lapangan. Sejumlah masyarakat, kata dia, kian terbebani dengan adanya asuransi wajib kendaraan, sebab wajib pajak saja belum terpenuhi.

“Apalagi ketambahan asuransi wajib kendaraan, masyarakat tentu semakin geram. Pemerintah perlu melihat realitas di lapangan. Jangan tergesa-gesa,” papar Agus Sutisna kepada Joglo Jateng, Senin (29/7/2004) siang.

Wacana asuransi wajib kendaraan merupakan upaya pemerintah dalam mendapatkan dan menguatkan potensi pendapatan baru. Di sisi lain, katanya, rencana yang akan diterapkan Januari 2025 itu terkesan memaksakan dan ingin instan.

Dengan kata lain, ia menjelaskan, asuransi wajib kendaraan berarti masyarakat akan menanggung pembiayaan selain pajak kendaraan, bahan bakar, dan asuransi kecelakaan yang selama ini jadi komponen pembayaran di setiap tahunnya.

“Sebagai representatif masyarakat, akan kami evaluasi dan sampaikan ke pemerintah untuk lebih kreatif dan inovatif. Seperti investasi, optimalisasi pajak, perusahaan, pariwisata, saya kira banyak cara untuk menguatkan pendapatan (APBN/APBD),” jelasnya.

Sementara itu, salah seorang pengguna kendaraan di Kabupaten Jepara, Retno mengaku keberatan apabila kebijakan asuransi wajib kendaraan pemerintah jadi direalisasikan di bulan Januari tahun 2025 besok.

“Saya hanya masyarakat kecil yang pendapatan dari hasil jualan yang tidak seberapa, jadi terus terang memang keberatan (dengan asuransi wajib kendaraan) toh juga kebutuhan sehari-hari sekarang kian mahal,” terang Retno.

Sebelumnya pada Insurance Forum 2024, Selasa (16/7/2024), OJK merencanakan bakal mewajibkan seluruh kendaraan bermotor di Indonesia memiliki asuransi wajib berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability atau TPL).

Kebijakan tersebut berdasarkan dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menyebutkan bahwa asuransi wajib ini untuk kelompok tertentu.

Tarif asuransi wajib nantinya akan mengikuti Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017. (map/gih)