ANGKATAN Muda Muhammadiyah Trenggalek (AMM Trenggalek) mengeluarkan pernyataan sikapnya atas keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah) yang menerima izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah ketika usai melaksanakan Konsolidasi Nasional Muhammadiyah tanggal 27-28 Juli 2024.
AMM Trenggalek bersama Aliansi Rakyat Truuggalek saat ini tengah berjuang mempertahankan ruang hidup darı ancaman tamhang emas terbesar di pulau Jawa oleh PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN). Berdasarkan dokumen IUP OP yang diterthitkan oleh Gubernur Jawa Timur PT SMN mendapatkan konsesi lahan 9 dari 14 kecamatan di kabupaten Trenggalek yang luasnya lebih dari 12.000 hektar. Jika Proyek tambang emas benar-benar beroperasi, maka masa depan masyarakat Trenggalek benar benar terancam
Sementara itu Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui konferensi pers hasil konsolidasi Nasional Muhammadiyah tanggal 28 Juli 2024 di Universitas Aisyiyah Yogyakarta menyatakan menerima tawaran Ijin Usaha Pertambangan (UP) dari pemerintah. Sehubungan dengan hal tersebut, Angkatan Muda Muhammadiyah Trenggalek menyatakan sikap:
1. Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerima Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah telah menyakiti hati dan menciderai perjuangan kelompok masyarakat baik internal maupun cisternal Muhammadiyah yang ingin mempertahankan ruang hidup dari aktifitas pertambangan.
2. Menolak keras keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang telah menerima tawaran Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah yang didasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024.
3. Meminta Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk membatalkan keputusan penerimaan Ijin Usaha Pertambangan (FUP) tersebut karena kegiatan tambang ekstraktif memiliki banyak mudharat.
4 Tambang ekstraktif menjadi penyebab masifnya perubahan iklim global, kerusakan lingkungan, menurunnya kualitas air dan memien berbagai macam konflik sosial bagi Masyarakat di area tapak tambang.
5. Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyalı tekah berperan aktif memberi advokasi kepada masyarakat yang menjadi korhan proyek pertambangan seperti di Hanyungawi, Wadas, termasuk Trenggalek sehingga Keputusan PP Muhammadiyah menerima IUP dari pemerintah dengan dalih apapun bertentangan denga upaya yang dilakukan oleh LHKP PP Muhammadiyalı sendiri.
6. Angkatan Muda Muhammadiyah Trenggalek selama ini membaca nama besar Muhammadiyah sebagai organisasi pengayom dan penolong keseungsaraun umum untuk menghimpun elemen Masyarakat Trenggalek bersama-sama menolak musaknya tambang emas di kabupaten Trenggalek yang meriguncam ruang hidup masyarakat Melalui kepotusan PP Muhammadiyah menerima UP dari pemerintah, maka Pemuda Muhammadiyah Trenggalek tidak punya lagi legitimasi untuk mengajuk masyarakat menolak tambang emas di Trenggalek.
7. Bilamana Pimpinan Pusat Muhammadiyah tidak merubah keputusan menerima. IUP dari pemerintah, maka Angkatan Moda Muhammadiyah Trenggalek menyatakan mosi tidak percaya tedudap kepemimpinan PP Muhammadiyah saat ini, yang menafikkan fatwa Majelis Tarjih, Legal Option Majelis Hukum dan HAM, Pendapat Hukum LBH Advokasi Publik Muhammadiyah, Kertas Kebijakan LHKP, masukan dari beberapa PWM dan kajian anggota FP Muhamadiyah sendiri yang membidangi Hukum, HAM dan LHKP.
8. Mendesak PP Muhammadiyah untuk membawa permasalahan Ijin Usaha Pertambangan ke dalam forum Tanwir Muhammadiyah, karena diterimanya IUP melalui Konsolidasi Nasional yang digelar secara tertutup tanggal 27-28 Juli 2024 di Universitas “Aisyiyah Jogjakarta dinilai tidak trasnparan dan cacat organisasi. (*)