SEMARANG, Joglo Jateng – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menemukan adanya oknum PPK dan PPS yang melanggar etika penyelenggara pemilihan di salah satu wilayah di Kota Semarang. Pada kasus di suatu kecamatan, kasus ini diketahui dari salah satu pelapor yang memberikan bukti tangkapan layar percakapan melalui pesan WhatsApp, serta Surat Keputusan Penetapan dan Anggota PPK untuk Pilkada Tahun 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, Silvania Susanti mengungkapkan, sebelumnya pelapor menyampaikan adanya dugaan perbuatan ataupun tindakan tak patut yang dilakukan oleh oknum PPK. Dalam kajian awal Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Semarang terhadap laporan yang disampaikan tersebut, secara syarat formil laporan tersebut tidak memenuhi, tetapi memenuhi syarat materil.
“Karena syarat formil tidak terpenuhi, maka sesuai ketentuan yang berlaku dapat menjadikan laporan tersebut sebagai informasi awal terhadap adanya dugaan pelanggaran Pemilihan,” ucapnya melalui keterangan tertulis yang diterima Joglo Jateng, Minggu (4/8/24).
Selama pleno, kata Silvania, Bawaslu akhirnya menetapkan dugaan pelanggaran tersebut menjadi temuan. Sehingga, pihaknya melakukan klarifikasi terhadap terlapor dan saksi.
“Setelah klarifikasi dilakukan, kami menyusun kajian dugaan pelanggaran berdasarkan hasil klarifikasi dan regulasi,” ujarnya.
Berdasarkan hasil kajian, kata dia, pihaknya harus menyatakan bahwa temuan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh oknum PPK, telah terbukti sebagai pelanggaran pemilihan. Sehingga oknum PPK tersebut dinyatakan terbukti melanggar prinsip profesionalitas penyelenggara pemilihan.
“Terlapor telah mengakui adanya tindakan tak patut yang dilaporkan. Selanjutnya, kami meneruskan kepada KPU Kota Semarang yang mana isi surat menyatakan agar dapat diberikannya sanksi pemberhentian tetap dari jabatan ketua sekaligus juga sebagai anggota PPK terkait,” ungkap Silvania.
Selain dugaan kasus ini, lanjutnya, pelanggaran etika pun terjadi oleh PPS di salah satu kelurahan. Hal ini merupakan pelimpahan informasi awal dari Bawaslu RI dalam proses seleksi Pantarlih untuk coklit daftar pemilih di Kota Semarang.
“Pengawas pada saat penelusuran menemukan adanya surat kesehatan salah satu pendaftar pantarlih tidak memuat nomor surat, tanda tangan kepala puskesmas, dan letak stempel puskesmas yang tidak pada tempatnya,” terang Silvania.
Atas hal tersebut, pihaknya melakukan klarifikasi terhadap ketua dan anggota PPS serta saksi terkait. Selanjutnya, Bawaslu Kota Semarang menjadikan informasi awal tersebut sebagai temuan.
“Adapun hasil kajian tersebut menyimpulkan bahwa temuan dugaan pelanggaran etika PPS itu terbukti sebagai pelanggaran pemilihan. Selanjutnya, kami akan meneruskan kepada KPU Kota Semarang yang mana isi surat penerusan tersebut meminta agar dapat memberikan sanksi peringatan tertulis kepada ketua dan anggota PPS. Karena yang bersangkutan tidak cermat dalam melakukan penelitian administrasi dokumen persyaratan calon petugas pemutakhiran data pemilih,” tegasnya. (int/adf)