KPU Jateng Tegaskan ASN Wajib Undur Diri jika Maju Pilkada

Komisioner KPU Jateng, Basmar Periamto Amron. (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Komisioner KPU Jateng, Basmar Periamto Amron kembali menegaskan salah satu syarat bagi aparatul sipil negara (ASN) dan TNI/Polri yang masih aktif yang ingin berkontestasi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) adalah pengajuan undur diri. Terlebih tahapan pendaftaran bakal calon untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) bakal dimulai pada 27-29 Agustus 2024.

“Saat ini kan proses pendaftaran belum dimulai, baru 27 Agustus (dimulainya). Jadi saat ini belum tahu (ada yang mengajukan pensiun belum) karena belum dimulai tahapannya,” kata Basmar di Semarang, belum lama ini.

Kendati belum dimulai, Basmar membenarkan bahwasanya salah satu syarat bagi ASN maupun TNI/Polri yang ingin berkontestasi di Pilkada 2024 untuk mengajukan surat pengunduran diri. Surat tersebut harus diserahkan sebelum penetapan calon pada 22 September 2024.

Baca juga:  Kuota 331, Pelamar CPNS Pemkot Semarang Capai 14.730

“Nah baru nanti mereka ASN atau aparat ada dicalonkan, salah satu persyaratannya surat pesan undur diri,” pungkasnya.

Berdasarkan dara yang dihimpun, terdapat 4 ASN dan 1 aparat yang senter dikabarkan bakal maju berkontestasi di Pilkada Jateng 2024. Yakni, ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Bika Eka Sakti bakal calon wakil bupati Tegal. ASN Pemprov Jateng, Sinoeng Noegroho Rachmadi, bakal calon Wali Kota Salatiga.

Kemudian ASN Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Iswar Aminuddin maju Pilwalkot Semarang. Serta ASN Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti maju Pilwalkot Semarang dan Polri atau mantan Kapolda Jateng, Komjen Pol. Ahmad Luthfi maju Pilgub Jateng.

Baca juga:  Kursi Karya Siswa SMK PIKA akan Dipakai Paus Fransiskus

Di sisi lain, Basmar menyampaikan bahwa KPU Jateng menemukan anggota TNI-Polri masuk dalam daftar pemilih yang masuk dalam daftar pemilihan sementara (DPS). Temuan tersebut didapati usai selesai melakukan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit).

“Mereka KTP (kartu tanda penduduk) masih TNK/Porli iya, ada, dan imi masik disinkronasisasikan untuk pemuktahiran data DPS,” katanya.

Adapun alasan masuk daftar pemilih, terang Basmar, karena para TNI/Polri tersebut tidak meng-update data dirinya. Padahal statusnya, disebut telah purnatugas atau sudah tidak aktif di instansi masing-masing. “Tapi ternyata mereka [TNI/Polri] sudah purna, jadi masukan sebagai pemilih,” jelasnya.

Sememtara terkait tahapan coklit saat ini, Basmar menyatakan telah selesai 100 persen dan sudah masuk pada tahapan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS). Adapun jumlah pemilih di Jawa Tengah yang disasar mencapai 28.513.672 pemilih yang terdiri dari 14.210.128 laki-laki dan 14.303.544 perempuan.

Baca juga:  PKB Jateng Siap Menangkan Ahmad Lutfi-Gus Yasin

Kendati berjumlah 28.513.672 pemilih, Basmar mengungkapkan ada tambahan signifikan dari data awal yang disasar. Namun, pihaknya belum bisa menyampaikan hasil lantaran belum selesai proses untuk penetapan DPS.

“Iya, sudah 100 persen. Dan memang ada beberapa tambahan pemilih baru. Karena kan hasil coklit ini kan data dari pemerintah, ternyata ada perbedaan, karena dicoklit harus mamastikan yang meninggal dicoret, tambah ya tambah, tapi saat ini belum kita tetapkan jadi tak bisa disampaikan. Tetapi ada beda signifikan dengan data Disdukcapil (Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil),” jelasnya. (luk/gih)