Jepara  

Parkir Kawasan Pabrik di Jepara akan Dikenakan Retribusi

MENATA: Pekerja parkir saat mengarahkan pengendara motor untuk parkir di Pasar Ratu Dua Jepara, beberapa waktu lalu. (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten Jepara akan mengenakan retribusi parkir untuk parkir swasta yang berada di kawasan pabrik. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Kepala Badan Pendapatan Keuangan Anggaran Daerah (BPKAD) Jepara, Florentina Budi Kurniawati menyampaikan, lahan parkir di kawasan pabrik memiliki potensi yang bisa dioptimalkan. Hal itu, dilihat dari banyaknya titik parkir yang memfasilitasi karyawan.

“Sistemnya nanti diterapkan, bukan dengan mengambil alih area parkir. Dari jumlah pemasukan yang didapat, 10 persen akan masuk pada pajak retribusi parkir,” terangnya saat ditemui Joglo Jateng.

Baca juga:  Ketua DPRD Sementara Jepara Harap Usulan Fraksi Segera Tuntas

Pihaknya mengaku, pemberlakuan retribusi parkir di kawasan pabrik untuk mengatasi persoalan PAD sektor parkir yang selama ini kurang tercapai. Oleh karena itu, BPKAD Jepara akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum menerapkan retribusi parkir di kawasan pabrik.

“Terkait pajak parkir akan kami sosialisasikan pada 5-8 Agustus nanti. Karena lahan parkir di pabrik kami lihat memiliki potensi yang cukup besar,” terangnya.

Florentina meyakini, apabila diterapkan retribusi parker, maka, PAD bisa meningkat di nilai sekitar 80 persen. Dengan itu, pihaknya berharap adanya dukungan dari berbagai pihak untuk mendorong peningkatan PAD.

Baca juga:  DPRD Apresiasi Capaian Prestasi Pemkab Jepara

“Obsen pajak sama pajak parkir kami harapkan bisa 80 persen tercapai, itu sudah bagus. Tentunya, ada dukungan dari berbagai pihak juga,” paparnya. (cr4/fat)