Kudus  

Pencairan Dana Desa Kudus Tahap Kedua Segera Dimulai

KEGIATAN: Salah satu kegiatan ketahanan pangan di Desa Ngembal Kulon. Kegiatan ini didukung oleh anggaran dana desa, belum lama ini. (DYAH NURMAYA SARI/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Pencarian anggaran dana desa di Kabupaten Kudus akan memasuki pengajuan tahap kedua. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus menyebut tahun ini pencairan dana desa hanya dilakukan dua tahap.

Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Kudus, Rinardi Budiyanto menyampaikan, saat ini pencairan dana desa hingga pertengahan Juli 2024 sudah mencapai Rp 74,7 miliar. Alokasi anggaran desa di Kabupaten Kudus sendiri sebesar Rp 134,5 miliar.

Untuk pencairan tahap pertama ini, Rinaldi mengungkapkan sudah mencapai sekitar 56 persen dari total alokasi anggaran. “Dari 123 desa yang sudah masuk ke rekening kas desa sebanyak Rp 74.707.963.000 atau 56 persen,” kata Rinardi, belum lama ini.

Baca juga:  Pemdes Tanjungkarang Berencana Bangun Situs Moderasi Beragama

Rinardi menjelaskan, saat ini sudah memasuki pengajuan pencarian tahap dua. Dia menyebut, syarat pengajuan pencairan dana desa tahap dua adalah terlaksananya anggaran dana desa tahap pertama sebesar 60 persen.

“Misalnya desa anggarannya Rp 100 juta, maka 60 persennya sudah harus dilaksanakan program sebelum melakukan pengajuan tahap dua,” terangnya kepada Joglo Jateng.

Lebih lanjut, desa di Kabupaten Kudus yang memperoleh alokasi dana desa terbesar di 2024 ini adalah Desa Bulungcangkring, Jekulo. Desa tersebut menerima alokasi anggaran Rp 1,8 miliar untuk pagu anggaran satu tahun.

“Saat ini yang sudah masuk ke kas desa sebesar Rp 1,08 miliar,” ucapnya.

Baca juga:  Siswi SD 1 Tumpangkrasak Juarai 3 Cabang Lomba di FTBI

Sementara desa yang menerima anggaran dana desa paling sedikit, yakni Desa Kauman, Kecamatan Kota, dengan anggaran berkisar Rp 571 juta. Rinaldi memaparkan, penentuan alokasi anggaran dana desa dilakukan berdasarkan pengukuran tiga hal, antara lain alokasi dasar, alokasi kinerja dan alokasi proporsional.

“Untuk alokasi dasar, semua desa dibagi merata. Yaitu sebesar 60 persen,” ujarnya.

Sementara alokasi kinerja, kata dia, ditentukan berdasarkan kinerja desa dalam pengelolaan keuangan desa. Anggarannya sebesar 20 persen dari jumlah wilayah di Kudus.

“Tahun kemarin, sekitar 25 desa yang dapat alokasi kinerja,” tambah Rinaldi.

Selanjutnya, terkait alokasi proporsional, mempunyai porsi sebesar 30 persen dari luas wilayah. Alokasi ini ditentukan berdasarkan jumlah penduduk miskin, angka kesulitan geografis. Dia berharap, anggaran dana desa yang dialokasikan dapat dimanfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat desa, penanganan stunting, dan ketahanan pangan dan hewan.

Baca juga:  3.602 Pemegang Kartu Kuning Siap Menemukan Pekerjaan

“Semakin jauh jarak geografis, potensi alokasi DD semakin besar,” terangnya.

Ia menambahkan, di pertengahan tahun, desa yang dapat melakukan pelaksanaan dana desa dan pengelolaan kinerja terbaik akan mendapatkan tambahan dana desa. Penilaian ini dihitung berdasarkan penggunaan dana desa di tahun berjalan, kegiatan fisik, pemberdayaan masyarakat dan kegiatan lainnya.

“Seringkali desa terjebak dengan pembangunan yang dapat dirasakan. Seperti pembangunan fisik, jalan, padahal penilaian untuk desa terbaik adalah pemberdayaannya,” pungkasnya. (cr3/fat)