Akui Jadi Pelaku Asusila, Ketua PPK Undur Diri

Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini. (FADILA INTAN QUDSTIA/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Seorang oknum Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Semarang berinisial MHZ (35) diketahui telah melakukan tindakan asusila kepada anggotanya. Usai kasus ini diselidiki oleh Badan Pangawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang dan MHZ mengakui kesalahannya, ia kemudian mengundurkan diri dari jabatan tersebut sejak 21 Juli 2024 lalu.

Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini menerangkan, kejadian asusila itu dilakukan pada waktu pulang kerja di halaman kantor sekretariat pada 6 Juli 2024. MHZ berusaha melakukan tindakan yang tidak patut tersebut kepada korban.

“Kami sudah mengakomodir tuntutan dari korban yang meminta MHZ diberhentikan sebagai Ketua PPK. Jadi tuntutan itu sudah ditangkap oleh pelaku tersebut dan dia sudah mengundurkan diri. Alhamdulillah sudah kita tangani dan clear dan kita carikan PAW-nya (Penggantian Antar Waktu, Red.),” ucapnya saat dihubungi Joglo Jateng, Senin (5/8/24).

Baca juga:  Cegah PTM melalui Peningkatan Literasi Kesehatan Digital

Meski begitu, pihaknya mengaku belum mendapatkan pengganti untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua PPK di wilayah itu. Penentuannya akan dilakukan berbarengan dengan pelantikan PPK se-Kota Semarang pada Kamis (8/8/2024) mendatang.

“Dari pelantikan itu akan pleno untuk menentukan ketua (PPK, Red.)-nya,” imbuh Zaini.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Semarang menemukan adanya oknum PPK dan PPS yang melanggar etika penyelenggara pemilihan di salah satu wilayah di Kota Semarang. Kasus ini diketahui dari salah satu pelapor yang memberikan bukti tangkapan layar percakapan melalui pesan WhatsApp, serta Surat Keputusan Penetapan dan Anggota PPK untuk Pilkada Tahun 2024.

Baca juga:  Rela Lepas Anggota DPD Terpilih

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, Silvania Susanti mengungkapkan, sebelumnya pelapor menyampaikan adanya dugaan perbuatan ataupun tindakan tak patut yang dilakukan oleh oknum PPK. Dalam kajian awal Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Semarang terhadap laporan yang disampaikan tersebut, secara syarat formil laporan tersebut tidak memenuhi, tetapi memenuhi syarat materil.

“Karena syarat formil tidak terpenuhi, maka sesuai ketentuan yang berlaku dapat menjadikan laporan tersebut sebagai informasi awal terhadap adanya dugaan pelanggaran pemilihan,” ucapnya melalui keterangan tertulis yang diterima Joglo Jateng, belum lama ini.

Selama pleno, kata Silvania, Bawaslu akhirnya menetapkan dugaan pelanggaran tersebut menjadi temuan. Sehingga, pihaknya melakukan klarifikasi terhadap terlapor dan saksi.

Baca juga:  Ketua DPRD Kota Semarang Harap Anggota Dewan Baru Bisa Menyesuaikan

“Setelah klarifikasi dilakukan, kami menyusun kajian dugaan pelanggaran berdasarkan hasil klarifikasi dan regulasi,” ujarnya.

Berdasarkan hasil kajian, kata dia, pihaknya harus menyatakan bahwa temuan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh oknum PPK telah terbukti sebagai pelanggaran pemilihan. Sehingga oknum PPK tersebut dinyatakan terbukti melanggar prinsip profesionalitas penyelenggara pemilihan.

“Terlapor telah mengakui adanya tindakan tak patut yang dilaporkan. Selanjutnya, kami meneruskan kepada KPU Kota Semarang yang mana isi surat menyatakan agar dapat diberikannya sanksi pemberhentian tetap dari jabatan ketua sekaligus juga sebagai anggota PPK terkait,” ungkap Silvania. (int/adf)