Antisipasi Klithih, LPJU Bakal Ditambah

Penjabat Walikota Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto. (JANIKA IRAWAN/JOGLO JOGJA)

YOGYAKARTA, Joglo Jogja – Antisipasi kejahatan jalanan atau klithih, Pemkot Yogyakarta akan lakukan penambahan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU). Titik-titik yang masih membutuhkan penerangan akan dipenuhi sesegera mungkin demi keamanan dan kenyamanan warga.

Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta Sugeng Purwanto menyampaikan, pihak telah melakukan penguatan atau pembaruan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk mewujudkan hal itu, Rabu (7/8). Perjanjian kerja sama ini secara umum berkaitan dengan pemungutan dan penyetoran pajak, serta pengelolaan program ketenagalistrikan.

“Kalau ada komitmen bersama meningkatkan penerangan jalan, tentunya ini akan memberikan kenyamanan dan keamanan. Titik tertentu yang butuh penerangan jalan akan kami tambah. Jangan ada lagi titik-titik yang tidak memiliki penerangan,” ungkapnya, Rabu (7/8).

Baca juga:  Pemkot Yogyakarta Buka Satu Formasi CPNS Khusus Disabilitas

Menurut Sugeng, ada penambahan atau peningkatan LPJU ini membuat warga dan wisatawan yang berkunjung ke Yogyakarta menjadi lebih aman dan nyaman. Sedangkan untuk hal-hal yang bersifat negatif, seperti kejahatan jalanan, hal ini juga merupakan langkah antisipatif secara tidak langsung.

“Kalau bahasa Jawa-nya, padang resik. Sehingga orang yang beraktivitas malam, kemungkinan terdampak kejahatan itu bisa berkurang,” terangnya.

Terpisah, Kepala Bagian Perekonomian dan Kerjasama Sekda Kota Yogyakarta Raden Roro Andarini menambahkan, perjanjian kerja sama ini salah satunya dimaksudkan untuk melakukan pendataan LPJU. LPJU mana saja yang menjadi tanggung jawab pemkot dalam pembayaran tagihan.

Baca juga:  Disdikpora DIY Kaji Implementasi Penyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah

Dia mengatakan, PKS ini juga merupakan tindak lanjut dari adanya regulasi baru. Yaitu undang-undang hubungan keuangan pusat dan daerah. “Di kota perdanya sudah ada. Yang dulu namanya pajak penerangan jalan menjadi pajak tenaga listrik. PKS ini perubahan nomenklatur itu,” ujarnya.

Berkaitan dengan pembayaran listrik, pemerintah dengan PLN ingin memastikan bahwa biaya listrik yang dibayar memang sesuai. Guna memastikan tidak ada kelebihan bayar tagihan listrik oleh pemkot dan PLN juga tidak mengalami kerugian.

“Sehingga dalam pasal PKS-nya menyebut ada tim bersama. Tim dari PLN dan pemkot bersama-sama melakukan survei titik mana saja yang menjadi kewajiban pemkot membayar listrik PJU,” tandasnya. (nik/ree)