SEMARANG, Joglo Jateng – Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (Dinsos Jateng) sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis urusan wajib bidang sosial, meluncurkan program inovasi unggulan berupa Akurasi Data Terpadu (Atribut). Program ini merupakan langkah inovasi kebijakan penanganan kemiskinan di Provinsi Jawa Tengah.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah melaksanakan tugas pokok dalam penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan melakukan pemberdayaan terhadap Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin (PFM) Dinsos Jateng Moh Sigit menjelaskan, menurut data bahwa rata-rata angka kemiskinan di Jawa tengah masih tinggi. Prosentase kemiskinan di Tahun 2024 yang tertinggi di Kabupaten Kebumen, yaitu 15,71 persen. Sedangkan prosentase kemiskinan yang terendah di Kota Semarang, yaitu 4,03 persen. Masih tingginya angka kemiskinan tersebut tentunya tidak mungkin hanya diselesaikan oleh pemerintah saja tetapi peran masyarakat dan stakeholders sangat dibutuhkan.
“Upaya penanganan fakir miskin merupakan suatu upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program, kegiatan pemberdayaan, pendampingan serta fasilitasi untuk memenuhi setiap kebutuhan warga negara khususnya bagi warga miskin. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, penanganan kemiskinan tidak lepas dari akuntabilitas,” terang Moh Sigit, belum lama ini.
Lanjutnya, akuntabilitas penanggulangan kemiskinan merupakan prasyarat mutlak dalam rangka perumusan kebijakan penanganan kemiskinan di Jateng. Hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan terjadinya good governance (pemerintah yang baik). Governance dapat diartikan sebagai cara mengelola urusan-urusan publik.
Sedangkan definisi Good Governance sebagai suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab, yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien. Dengan tujuan menghindari salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktifitas pemerintahan.
Sementara itu, untuk mewujudkan good governance dalam hal ini bukan merupakan sesuatu yang mudah. Di mana good governance meliputi, Participation, Rule of law, Transparancy, Responsiveness, Consensus Orientation, Equity, Efficiency and Effectiveness, Accountability, dan Strategic vision.
Moh Sigit menjelaskan, Atribut merupakan program inovasi unggulan yang diluncurkan oleh Dinsos Provinsi Jateng dengan menyajikan bigdata terpadu yang berisi data masyarakat kelompok Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang di-breakdown pada klaster kebutuhan yang mengintervensi program-program untuk penanganan kemiskinan yang mendasarkan kebutuhan klaster tertentu. Program Atribut ini merupakan langkah inovasi kebijakan penanganan kemiskinan di Provinsi Jawa Tengah.
Pengklasifikasian masyarakat dalam program ini dibagi menjadi lima kelompok, yaitu masyarakat dengan kualifikasi Prioritas 1 (P1) yaitu Kelompok Masyarakat Miskin Ekstrem; Prioritas 2 (P2) yaitu Kelompok Masyarakat Sangat Miskin; Prioritas 3 (P3) yaitu Kelompok Masyarakat Miskin; Prioritas 4 (P4) yaitu Kelompok Masyarakat Rentan Miskin; dan Prioritas 5 (P5) yaitu Kelompok Masyarakat Mampu.
“Program Inovasi Atribut sejak di-launching oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah pada, Kamis (25/7/2024) telah running serta menjadi acuan utama sumber database kebijakan kementerian/lembaga serta OPD terkait dalam melaksanakan Program Prioritas Daerah,” paparnya.
Ia menambahkan, layanan Program Atribut ini menyajikan cakupan data makro dan mikro yang dapat digunakan oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Jateng dan pemerintah kabupaten/kota. Dalam rangka intervensi program kegiatan penanganan kemiskinan, baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota.
Program ini juga mendapat dukungan dan apresiasi dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pusat Statistik, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pendidikan, serta mendapat apresiasi dan dukungan sepenuhnya dari instansi luar negeri/kapasitas internasional, seperti UNICEF dan Australian Ambassador cq Queensland Trade and Investment Commissioner.
Penyasaran program/kegiatan prioritas ini digunakan oleh seluruh OPD, kementerian dan lembaga terkait. Termasuk dunia usaha untuk melalukan treatment/maintenance program kegiatan sektoral sesuai dengan kebutuhan dan tupoksinya masing-masing. Sebagai contoh pemanfaatan Atribut di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng adalah untuk proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024. Keperuntukan Atribut dalam program ini adalah untuk penyediaan basedata siswa kategori tidak mampu melalui jalur afirmasi.
Sedangkan pemanfaatan Atribut di lingkup Kementerian Perindustrian adalah penggunaan basedata Atribut sebagai embrio pembentukan wirausaha baru di Provinsi Jateng. Pemanfaatan Atribut di lingkup UNICEF adalah penggunaan basedata Atribut untuk program perlindungan anak. Pemanfaatan Atribut di lingkup Australian Ambassador cq Queensland Trade and Investment Commissioner adalah penggunaan basedata Atribut untuk program pemberdayaan usaha mikro masyarakat miskin. (all)