PEMALANG, Joglo Jateng – Setelah keberhasilan dalam kerja sama di tahun sebelumnya, PDAM Tirta Mulia Kabupaten Pemalang kembali menyepakati perpanjangan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang. Kerja sama ini dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas hukum perusahaan, salah satunya dalam perlindungan aset.
Direktur Utama PDAM Tirta Mulia Pemalang, Slamet Efendi memaparkan, kerja sama ini merupakan bentuk sinergitas antar lembaga pemerintah. Di mana PDAM Tirta Mulia merupakan salah satu perusahaan milik pemerintah kabupaten (Pemkab) yang menjadi sumber dana pemasukan asli daerah (PAD).
“Ini bentuk kerja sama kelembagaan, dan kita sudah melakukannya di tahun-tahun sebelumnya. Pada kesempatan ini, PDAM ingin lebih mempererat kerja sama, sehingga kembali melakukan perpanjangan MoU tentang permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri Pemalang,” ucapnya, belum lama ini.
Di lain pihak, Kepala Kejari Pemalang Muib mengaku sangat siap mendampingi dan mengawal setiap proses pembangunan pemerintah daerah, baik dinas maupun BUMD demi lancarnya pembangunan Kabupaten Pemalang. Sehingga dirinya mengapresiasi langkah PDAM Tirta Mulia dalam melindungi aset-aset miliknya demi kelancaran pelayanan terhadap masyarakat.
“Adanya perjanjian kerja sama dengan PDAM ini, maka kami siap melakukan pendampingan terkait hukum perdata, pelindungan aset, ataupun pengadaan barang dan jasa agar sesuai ketentuan.” terangnya. (fan/abd)