Pati  

Sindikat Pita Cukai Palsu Terbongkar

BONGKAR: Pita cukai palsu ditunjukkan dalam konferensi pers di Kejari Pati, Kamis (8/8/24). (LUTHFI MAJID/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng –  Bea Cukai Kudus berhasil membongkar jaringan peredaran pita cukai palsu. Sindikat ini terbongkar saat melintasi Kabupaten Pati. Sebanyak tiga tersangka diamankan dalam kasus ini. Mereka yakni berinisial MN (57), M (52) Warga Jepara dan K (47) warga Kota Semarang.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan terkait pita cukai palsu dari wilayah Jawa Timur. Setelah itu dilakukan pendalaman dan ditemukan adanya mobil pickup yang membawa pita cukai palsu.

“Pada 12 Juni 2024 pada pukul 00.15 tim gabungan berhasil menghentikan sarana pengangkut berupa mobil pickup merek Mitsubishi tipe L300 di lokasi jalan raya Pati-Kudus, KM 4 Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Penindakan ini berawal dari informasi yang diperoleh dari Unit Pengawasan Kantor Wilayah Jatim ll, Kantor Wilayah Bayuwangi mengenai pasokan pita palsu ke wilayah Jatim,” jelas dia dalam konferensi pers di aula Kejari Pati, Kamis (8/8/24).

Baca juga:  TPPS Pati Gelar Rakor Orientasi Pemberian PMT Lokal Desa Lokus Stunting

Dari hasil pemeriksaan, di dalam mobil ditemukan 749 lembar pita cukai yang diduga palsu. Barang itu disembunyikan di belakang kursi penumpang dan 10 karung tembakau di bak belakang.

Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Informasi dari tersangka MN, pita cukai palsu tersebut dari M yang beralamat di Purwogondo, Kalinyamatan, Jepara. Sementara tersangka M mengaku bahwa pita cukai diperolehnya dari tersangka K (47) yang tinggal di Sembungharjo, Genuk, Kota Semarang.

Ika menjelaskan, beredarnya pita cukai palsu ini disebut berpotensi merugikan negara. Jumlah kerugiannya diperkirakan bisa mencapai ratusan juta.

Baca juga:  Kejutan di Pilkada Pati, Budiyono-Novi Daftar ke KPU Diusung PPP dan PAN

“Potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi dari tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut adalah dari Nilai Cukai, PPN, dan Pajak Rokok yaitu sebesar Rp 222 juta lebih,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Pati, Pipiet Suryo Priarto Wibowo memaparkan, para tersangka terancam hukuman penjara 1 hingga 8 tahun. Mereka dijerat Pasal 55 huruf b Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun. Serta pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” paparnya. (lut/fat)