BANTUL, Joglo Jogja – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul tetapkan 747.400 Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)2024. Keputusan tersebut ditetapkan melalui rapat pleno tingkat kabupaten yang digelar Sabtu (10/8).
Kepala Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Bantul, Arya Syailendra, menyampaikan, sebelum ditetapkan menjadi DPS, pemutakhiran data pemilih ini telah melewati tahapan yang cukup panjang sejak 24 Juni lalu. Tahapan itu diawali proses penurunan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari KPU RI, kemudian dilakukan proses sinkronisasi dengan data pemilih Pemilu Februari lalu.
Selanjutnya, data itu dijadikan basis oleh KPU Bantul untuk melangsungkan proses Pencocokan dan Penelitian (coklit). Data hasil coklit tersebut kemudian direkapitulasi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kalurahan, kemudian setelah itu dilanjutkan rekapitulasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat Kapanewon.
“Kemudian, kemarin kami telah melakukan pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS untuk pemilihan bupati dan wakil bupati ditingkat kabupaten. Dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 366.149 dan pemilih perempuan 381.251 orang, atau secara total sebanyak 747.400 pemilih,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Bantul Joko Santosa juga menambahkan, setelah penetapan DPS ini tahapan selanjutnya yaitu pengumuman DPS oleh PPS. Proses ini akan diselenggarakan pada tanggal 18 Agustus hingga 27 Agustus mendatang.
Dalam tahap ini, Joko meminta kepada masyarakat Bantul yang belum masuk DPS agar menyampaikan masukan dan tanggapan. “Masukan dan tanggapan bagi warga yang belum terdaftar DPS ini bisa di sampaikan ke PPS tingkat kalurahan, PPK tingkat kapanewon, atau datang langsung ke KPU Bantul,” terang Joko.
Adapun, cara mengecek sudah masuk atau belum ke dalam DPS ini bisa diakses cekdptonline.kpu. “Masyarakat tinggal memasukkan NIK sudah bisa langsung diketahui apakah sudah terdaftar atau belum,” tandasnya. (nik/ree)