SEMARANG, Joglo Jateng – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menekankan pentingnya sinergitas dan pemahaman yang sama dalam menangani dugaan tindak pidana pada pemilihan serentak tahun 2024. Hal tersebut dibutuhkan guna menghadapi dinamika yang kompleks dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang digelar serentak pada 27 November 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mengungkapkan, saat ini tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2024 tengah berjalan. Menurutnya, setiap tahapan penyelenggaraan memiliki potensi yang mengarah ke dugaan tindak pidana.
“Penyelenggaraan pemilu kemarin dengan dinamikanya yang kompleks perlu menjadi refleksi bersama. Sehingga, perlu ada dukungan yang datang baik dari penyelenggara teknis pemilihan, pengawas, maupun jajaran anggota Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Pemilihan,” ucapnya melalui keterangan tertulis yang diterima Joglo Jateng, belum lama ini.
Dengan begitu, kata Arief, penyelenggaraan tahapan pemilihan serentak tahun ini harapannya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menekankan, jajaran pengawas di tingkat kecamatan turut dilibatkan karena mereka yang dekat di masyarakat dan menjadi bagian tidak terpisahkan dengan setiap proses tahapan pemilihan.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang Prof. Ali Masyhar menyebutkan, ada sejumlah isu krusial tindak pidana pemilihan yang perlu menjadi perhatian bersama. Di antaranya memberikan keterangan tidak benar dalam pengisian data pada pendaftaran pemungutan maupun penghitungan suara, memberikan keterangan tidak benar pada daftar pemilih. Juga menghilangkan hak pilih seseorang.
“Perlunya mewaspadai potensi terjadinya pemalsuan dokumen pemilihan, menghalang-halangi penggunaan hak pilih, penyelenggara pemilihan yang tidak melaksanakan tugas pokok dan kewajiban. Di samping itu, potensi pelanggaran larangan kampanye, politik uang, netralitas aparatur sipil negara hingga pelibatan pejabat negara dalam kampanye,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan, keberadaan Sentra Gakkumdu, termasuk di dalamnya adalah Bawaslu menjadi penting. Yakni sebagai bagian dari penegak hukum dalam penyelenggaraan pemilihan serentak 2024.
Terpisah, Koordinator Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran, Data & Informasi Bawaslu RI Dr. Bachtiar Baetal menjelaskan, pemilu merupakan kontestasi politik yang rentan terjadi pelanggaran. Sementara pelanggaran pemilihan akan berpotensi mengganggu integritas pemilihan itu sendiri. Padahal, pemilihan pemimpin merupakan manifestasi kedaulatan rakyat yang perlu dijaga.
“Pesta demokrasi yang diselenggarakan serentak tahun ini menjadi agenda elektoral yang paling besar, paling rumit, dan paling kompleks sepanjang sejarah pemilu dan pemilihan di Indonesia. Kompleksitas ini karena penyelenggaraannya dilaksanakan di tahun yang sama meski berbeda tanggal pemungutan antara pemilu dan pemilihan (kepala daerah, Red.),” tegasnya. (int/adf)