JEPARA, Joglo Jateng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Data ini akan menjadi acuan sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ketua Devisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Jepara, Siti Nurwakhidatun mengatakan, pentingnya keakuratan data pemilih. Sebab, hal itu diatur dalam peraturan PKPU nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil rekapitulas, jumlah DPS di Jepara untuk Pilkada 2024 adalah 921.013 pemilih. Terdiri atas 460.346 pemilih laki-laki dan 460.667 pemilih perempuan.
“Tahapan ini sangat penting. Karena menjadi dasar bagi hak-hak demokratis masyarakat Jepara dalam memilih pemimpin mereka. Kami harus memastikan bahwa daftar pemilih yang kami mutakhirkan dan kami susun betul-betul akurat, komprehensif, dan mutakhir. Karena ini menjamin hak setiap warga dalam memilih pemimpin,” ujar Siti sapaannya.
Sesuai PKPU nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih, kata Siti, tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Data Pemilih berlangsung pada 24 April-21 September 2024. DPS yang telah ditetapkan dalam pleno tersebut bersumber dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri pada 24 April 2024.
Data itu kemudian disinkronisasi dengan menyandingkan DP4 dengan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu atau pemilihan terakhir. DP4 yang telah disandingkan dengan DPT Pemilu 2024 itu menjadi bahan pencocokan dan penelitian atau coklit yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih.
Coklit dilakukan oleh Pantarlih dari 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024. Ada 3.413 pantarlih yang melakukan coklit terhadap pemilih di 1.740 TPS.
Selain itu, dalam menetapkan DPS, KPU Jepara juga memasukkan pemilih di TPS lokasi khusus. Diantaranya, Rutan Jepara, Ponpes Roudlotul Mubtadiin Balekambang Kecamatan Nalumsari, dan Ponpes Dzilalul Qur’an Desa Raguklampitan Kecamatan Batealit. Dengan total keseluruhan, yaitu 1.743 TPS.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak, khususnya kepada Pantarlih, PPS, dan PPK yang melakukan tahapan ini bersama kami dengan segala dinamikanya. Semoga teman-teman senantiasa sehat dan bisa terus melaksanakan tahapan pilkada ini,” kata Siti.
Siti Nurwakhidatun mengatakan, KPU memberikan berita acara rekapitulasi dan penetapan DPS itu kepada peserta rapat pleno. Nama-nama dalam DPS nantinya akan diumumkan kepada masyarakat melalui PPS di semua desa dan kelurahan pada 18-27 Agustus 2024. (cr4/fat)