SEMARANG, Joglo Jateng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menetapkan sebanyak 1.267.308 Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Data tersebut merupakan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP). Dengan rincian, laki-laki sebanyak 614.823 dan perempuan 652.485.
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini mengukapkan, sebelumnya KPU telah melakukan proses coklit selama sebulan pada 24 Juni hingga 24 Juli lalu. Data tersebut kemudian diplenokan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 1 hingga 3 Agustus dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 5 sampai 7 Agustus lalu. Kemudian, penetapan DPS dilakukan secara serentak semua kabupaten dan kota pada 11 Agustus lalu.
“Dari hasil daftar pemilih ada 1.280.079. Ada pemilih baru sebanyak 35.025 di situ ada TMS (tidak memenuhi syarat, Red.) sebanyak 47.796 kategori meninggal dunia, data ganda, di bawah umur, pindah domisili, dan salah penempatan TPS. Ada penurunan data dari daftar pemilih ke DPS (selisih, Red.) 12.771 dari data kita bawa ke coklit,” ucapnya saat dihubungi Joglo Jateng, Senin (12/8/24).
Selanjutnya, ia menerangkan, usai DPS ditetapkan, pada 18 Agustus sampai 27 Agustus mendatang akan diumumkan selama 10 hari dengan ditempel di papan kelurahan dan lokasi TPS. Selama pengumuman, masyarakat bisa memberi masukan atau tanggapan setelah melakukan pengecekan data DPS.
“Apabila dari mereka ada yang belum masuk di DPS bisa (melaporkan, Red.) ke KPU melalui PPS atau PPK di wilayah masing-masing,” jelas Zaini.
Selain itu, apabila ada keluarga atau tetangga yang diketahui sudah meninggal dunia atau pindah domisili tetapi namanya masih tercantum di DPS juga bisa dilaporkan ke KPU. Agar nantinya dicoret dari data DPS.
“Setelah proses 10 hari, akan ada proses pleno berjenjang DPS hasil perbaikan oleh PPS. Di olah oleh PPS yang baru ditambah. Nah nanti ditetapkan lagi oleh PPS namanya daftar pemilih sementara hasil perbaikan. Kemudian, di PPK juga sama kira-kira tanggal 20 September akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU,” ujarnya.
Lebih lanjut, Zaini menerangkan, jika setelah penetapan DPT masih ada warga yang belum masuk ke DPT dan dia merupakan masyarakat ber-KTP Semarang. Hal itu masih bisa diakomodir untuk turut serta berpartisipasi dalam kontestasi pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) 2024 pada 27 November mendatang.
“Apabila ada warga yang belum masuk di DPT dan dia ber-KTP Kota Semarang, maka nanti dikategorikan sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) tetap diakomodir untuk hadir di TPS. DPT ditetapkan fungsinya untuk pengadaan logistik sebagai awal berapa TPS surat suaranya dan sebagainya,” pungkasnya. (int/adf)